
Jakarta,Liputannusantara.id-6 Februari 2026 – Seorang ibu rumah tangga berinisial RA alias D resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/487/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR.
Pelapor dalam perkara ini adalah Sukma Bagaswati Sulintori, yang melaporkan RA alias D atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sukma Bagaswati Sulintori menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif tidak membuahkan hasil. Pelapor juga didampingi oleh kuasa hukum Putri Astuti Sihombing, S.H. dari Kantor Hukum P.A.S & Partners Advocates & Legal Consultant.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara pelapor dan terlapor sejak 16 Mei 2025. Pada saat itu, terlapor memohon bantuan modal usaha dengan dalih untuk menjalankan bisnis yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional di wilayah Bali.
Atas permohonan tersebut, pelapor mentransfer dana sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Karya Citra Maharani. Terlapor menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu dua bulan, disertai keuntungan sebesar 10 persen dari nilai modal, yang akan dibayarkan paling lambat Juli 2025 bersamaan dengan pengembalian dana pokok.
Namun, hingga lima bulan berjalan, terhitung sejak Juni hingga Oktober 2025, terlapor tidak kunjung mengembalikan modal awal maupun keuntungan yang telah dijanjikan.
Tidak berhenti di situ, pada 9 Oktober 2025, terlapor kembali mengajukan permohonan dana tambahan sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Keesokan harinya, 10 Oktober 2025, dana tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama terlapor.
Dengan tambahan dana tersebut, total uang yang telah ditransfer pelapor kepada terlapor mencapai Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Terlapor kembali berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut sekaligus dengan keuntungan 10 persen per bulan, sesuai dengan kesepakatan awal.
Janji Tak Kunjung Direalisasikan
Faktanya, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, nomor kontak pelapor diketahui diblokir secara sepihak, sehingga memutus komunikasi antara kedua belah pihak.
Pelapor melalui kuasa hukumnya telah membuka ruang penyelesaian secara persuasif, termasuk dengan melayangkan surat somasi kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang serius, selain jawaban normatif bahwa permasalahan akan diselesaikan tanpa adanya realisasi nyata.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, serta untuk memperoleh kepastian hukum, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Marbun)














