Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Kota Tangerang diguncang oleh dugaan kuat akan keberadaan bos mafia solar yang merajalela. Keberadaan mafia solar ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di daerah tersebut. Salah satu insiden mencolok terjadi ketika sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi D 7706 tertangkap sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara bersubsidi di Pom Bensin Underpas Taman cibodas Uwung Jaya Kec.Cibodas Kota Tangerang Jumat 3 Mei 2024.
Mobil truk tersebut, yang sudah dimodifikasi secara khusus untuk memuat solar, diduga telah melakukan pengisian di beberapa pom bensin lainnya. Modifikasi yang dilakukan pada mobil tersebut memungkinkan untuk membawa kapasitas yang jauh melebihi batas yang seharusnya. Praktik pengisian BBM secara tidak sah ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya jaringan mafia solar yang terorganisir dengan baik di Kota Tangerang.
Menurut pantauan awak media langsung dan tim ivestigas,mobil box yang sudah dipantau dari Pom antar Pom sepanjang jalan gatot subroto. dengan modus ganti plat untuk mengelabui petugas SPBU yang memberikan pelayanan.awak media menggali informasi salah satu supir yang enggan disebut namanya,dan mengatakan bahwa kegiatan ini dikordinir oleh oknum simbolon alias W mengakui lewat komuikasi tlpn .beliau mengatakan baru 2 hari berjalan dan pengakuan sisupir baru 4 unit yang sedang berjalan.
Penegakan hukum yang tegas dan efektif menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah preventif dan investigatif harus segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan mafia solar ini sampai ke akar-akarnya. Tindakan tegas terhadap para pelaku juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Keberadaan mafia solar bukan hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan BBM secara legal, tetapi juga dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kestabilan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap para pelaku mafia solar harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Tangerang.
Mengaacu pasal 53 huruf b UU .NO.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dan pasal 23 dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi RP 40.000.000.000., ( Empat Puluh Miliar).
TEM /RED