Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional* PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten. Setelah Disegel, Aktivitas Tower PT Gihon Masih Berjalan: Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya Hentikan Kegiatan dan Sita Alat Kerja

Uncategorized

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gedung Alfamart di Kota Tangerang Tetap Berjalan

badge-check


					Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gedung Alfamart di Kota Tangerang Tetap Berjalan Perbesar

 

KOTA TANGERANG,Liputannusantara.id-3 mei 2025– Sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan minimarket Alfamart di Jalan Kisamaun RT 003/007, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, proses pembangunan di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi proyek maupun bukti izin PBG sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Warso, yang mengaku sebagai mandor proyek, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Kalau ada yang ingin dikonfirmasi, silakan bersurat langsung ke kantor Alfamart di Cikokol,” ujarnya kepada awak media.

Warso juga mengungkapkan bahwa sempat ada dua petugas dari Satpol PP yang datang ke lokasi, namun setelah bertemu dengan Ketua RW setempat, mereka tidak pernah kembali lagi. Ketika diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas petugas tersebut, Warso hanya menjawab singkat. “Orangnya gemuk dan tinggi, saya tidak tahu namanya,” katanya sembari memberikan ponselnya kepada awak media untuk berbicara langsung dengan atasannya.

Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak mandor kembali menyarankan agar pertanyaan terkait izin bangunan diajukan langsung ke pihak Alfamart. Ia juga menyebut bahwa pengurusan izin usaha akan dilakukan setelah bangunan selesai dibangun, pernyataan yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1, pembangunan gedung tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.

Pembangunan tanpa PBG juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang diharapkan menunjukkan sikap tegas dan segera menghentikan proses pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan.

Masyarakat setempat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum ini dan segera mengambil tindakan yang sesuai demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.

Rosita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan

5 Juni 2025 - 09:37 WIB

Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional*

5 Juni 2025 - 07:17 WIB

PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA

5 Juni 2025 - 05:40 WIB

Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit

5 Juni 2025 - 05:27 WIB

Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten.

5 Juni 2025 - 04:09 WIB

Trending di Uncategorized