KOTA TANGERANG,Liputannusantara.id-3 mei 2025– Sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan minimarket Alfamart di Jalan Kisamaun RT 003/007, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, proses pembangunan di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi proyek maupun bukti izin PBG sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Warso, yang mengaku sebagai mandor proyek, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Kalau ada yang ingin dikonfirmasi, silakan bersurat langsung ke kantor Alfamart di Cikokol,” ujarnya kepada awak media.
Warso juga mengungkapkan bahwa sempat ada dua petugas dari Satpol PP yang datang ke lokasi, namun setelah bertemu dengan Ketua RW setempat, mereka tidak pernah kembali lagi. Ketika diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas petugas tersebut, Warso hanya menjawab singkat. “Orangnya gemuk dan tinggi, saya tidak tahu namanya,” katanya sembari memberikan ponselnya kepada awak media untuk berbicara langsung dengan atasannya.
Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak mandor kembali menyarankan agar pertanyaan terkait izin bangunan diajukan langsung ke pihak Alfamart. Ia juga menyebut bahwa pengurusan izin usaha akan dilakukan setelah bangunan selesai dibangun, pernyataan yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1, pembangunan gedung tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
Pembangunan tanpa PBG juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang diharapkan menunjukkan sikap tegas dan segera menghentikan proses pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan.
Masyarakat setempat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum ini dan segera mengambil tindakan yang sesuai demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.
Rosita