Kota Tangerang.03 Juni 2025.

Liputan nusantara. id. Kota tangeran” Di duga bangunan Alfamaret tidak memiliki izin yang sah dari dinas terkait berada di jalan Kisamaun No.1 dilingkungan RT.003 RW.006 Sukasari, Kecamatan tangerang, kota tangerang ,terus berlanjut meski diduga belum kantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) kini semakin marak di kota tangerang,ini jelas lagi-lagi mencerminkan lemahnya Pengawasan dari pihak berwenang.(03/06/25). 16:49
sa’at awak media mengunjungi lokasi bangunan tersebut untuk mengkonfirmasi terkait peruntukan Bangunan tersebut,salah satu pekerja yang engan disebutkan namanya bahwa proyek tersebut memang untuk Alfamaret.”iya pak buat Alfamaret,”ujar pekerja tersebut,diwaktu yang bersamaan team awak media mencoba mengkonfirmasi mandor jawab ,”iya bang belum terbit PBG nya tapi sudah dalam pengurusan izin biasanya seperti yang sudah sudah kita kerjakan di jakarta bangun dulu baru izin ujarnya pada wartawan.
Dalam konteks. Bangunan di Kota Tangerang yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 khususnya pasal 45 ayat (1). Sanksi ini bisa berupa peringatan, hingga pembongkaran bangunan jika tidak memenuhi standar teknis atau melanggar regulasi. satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.kewenangan yang luas seharusnya di mkasimalkan untuk menegakan peraturan yang ada oleh karna itu.diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang melanggar ketentuan dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
(Rosita)