Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional* PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten. Setelah Disegel, Aktivitas Tower PT Gihon Masih Berjalan: Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya Hentikan Kegiatan dan Sita Alat Kerja

Uncategorized

Bangunan Alfamaret Di duga tidak memiliki Izin PBG

badge-check


					Bangunan Alfamaret Di duga tidak memiliki Izin PBG Perbesar

 

Kota Tangerang.03 Juni 2025.

Liputan nusantara. id. Kota tangeran” Di duga bangunan Alfamaret tidak memiliki izin yang sah dari dinas terkait berada di jalan Kisamaun No.1 dilingkungan RT.003 RW.006 Sukasari, Kecamatan tangerang, kota tangerang ,terus berlanjut meski diduga belum kantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) kini semakin marak di kota tangerang,ini jelas lagi-lagi mencerminkan lemahnya Pengawasan dari pihak berwenang.(03/06/25). 16:49

sa’at awak media mengunjungi lokasi bangunan tersebut  untuk mengkonfirmasi terkait peruntukan Bangunan tersebut,salah satu pekerja yang engan disebutkan namanya bahwa proyek tersebut memang untuk Alfamaret.”iya pak buat Alfamaret,”ujar pekerja tersebut,diwaktu yang bersamaan  team awak media mencoba  mengkonfirmasi mandor jawab ,”iya bang belum terbit PBG nya tapi sudah dalam pengurusan izin biasanya seperti yang sudah sudah kita kerjakan di jakarta bangun dulu baru izin ujarnya pada wartawan.

Dalam konteks. Bangunan di Kota Tangerang yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 khususnya pasal 45 ayat (1). Sanksi ini bisa berupa peringatan, hingga pembongkaran bangunan jika tidak memenuhi standar teknis atau melanggar regulasi. satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan  masyarakat.kewenangan yang luas seharusnya di mkasimalkan untuk menegakan peraturan yang ada oleh karna itu.diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang melanggar  ketentuan dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

(Rosita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan

5 Juni 2025 - 09:37 WIB

Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional*

5 Juni 2025 - 07:17 WIB

PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA

5 Juni 2025 - 05:40 WIB

Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit

5 Juni 2025 - 05:27 WIB

Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten.

5 Juni 2025 - 04:09 WIB

Trending di Uncategorized