Tangerang, Liputannusantara.id- Perwakilan karyawan PT BSM dan Paguyuban Pemuda Cipari (PPC) memenuhi undangan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan audensi dengan pihak PT BSM. Audensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/6/2025).

Dalam agenda rapat, DPRD mengundang perwakilan karyawan PT BSM, pengurus PPC, dan pemilik PT BSM. Namun, pemilik PT BSM tidak hadir langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukum perusahaan.
Yakub meminta perusahaan untuk lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak menggunakan ego dalam menyelesaikan masalah.
“Saya mohon kepada pihak perusahaan untuk mengkaji ulang peraturan yang telah ditetapkan terkait pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi yang tidak wajar,” kata Yakub.
Tim kuasa hukum PT BSM, yang diwakili oleh Herman dan partner, menyangkal dengan dalih bahwa perusahaan telah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja kembali setelah unjuk rasa. Mereka juga menanyakan legalitas kuasa hukum karyawan.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Tangerang meminta pihak karyawan untuk menggunakan lembaga bantuan hukum yang jelas agar laporan mereka dapat diproses dengan baik.
“Rekan-rekan, saya mohon untuk memakai LBH yang jelas karena selama unjuk rasa ini berlangsung ada 3 tim yang mengatasnamakan kuasa hukum karyawan,” tandas Disnaker Kabupaten Tangerang.
Burhannudin SH kuasa hukum karyawan, menguatkan bahwa 208 karyawan telah memberikan kuasa kepadanya melalui kantor hukum yang membimbingnya.
“Saya diberi kuasa oleh rekan-rekan karyawan untuk menuntut hak karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Apen, ketua PPC, meminta pihak perusahaan untuk segera memberikan hak-hak karyawan yang telah lama terabaikan.
“Saya miris dengan nasib rekan-rekan karyawan PT BSM, apalagi mereka semua mayoritas warga Cipari yang telah membangun pabrik dari awal,” ujarnya.
Salah satu karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja juga bercerita tentang pengalamannya.
“Saya pernah mengalami kecelakaan kerja, tapi pihak perusahaan seakan tutup mata saat kejadian. Bahkan, 3 jarinya sampai sekarang tidak berfungsi dengan baik,” katanya.
Deden Umardani, anggota Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang, menyatakan prihatin dengan laporan tersebut. “Saya sangat prihatin mendengar laporan ini, rekan-rekan.
Saya berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak ke PT BSM untuk mengecek legalitas perusahaan dan perizinan pembuangan limbah B3,” katanya.
Audensi ditutup dengan doa dan foto bersama. Sampai berita ini ditayangkan, pemilik PT BSM belum bersedia bertemu dengan pihak karyawan dan media.
(Neni)