Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia 7 CPNS Mulai Bertugas di Lapas Banyuwangi, Kalapas: Momentum Perkuat Pengamanan dan Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten*

badge-check


					Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. “Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. “Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :
• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia
• 1 Lembar surat perjanjian over kredit
• 1 Bundel perjanjian pembiayaan
• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
• 1 Lembar BA serah terima kendaraan

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Dian.

Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian

 

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

1 Juli 2025 - 09:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2025 - 02:15 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet

30 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia

30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Trending di Uncategorized