Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang* Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Uncategorized

Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten*

badge-check


					Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. “Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. “Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :
• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia
• 1 Lembar surat perjanjian over kredit
• 1 Bundel perjanjian pembiayaan
• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
• 1 Lembar BA serah terima kendaraan

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Dian.

Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian

 

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP

20 Juni 2025 - 04:31 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

20 Juni 2025 - 02:59 WIB

Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang*

19 Juni 2025 - 22:32 WIB

Trending di Uncategorized