Menu

Mode Gelap
Masyarakat Keluhkan Proyek Penataan Stadion Mini Sepatan Timur, Malah Merusak Jalan Yang Sudah Rapih Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tutup Mata Terkait Adanya Pemasangan Tower BTS di pemukiman Padat Penduduk Serap Aspirasi, Kapolresta Tangerang Silaturahmi dengan Masyarakat Nelayan* Pastikan Kelaikan, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Bencana* Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras* Dua Cinta di Antara Langit” sebuah cerpen bermakna Edukasi

Uncategorized

Masyarakat Keluhkan Proyek Penataan Stadion Mini Sepatan Timur, Malah Merusak Jalan Yang Sudah Rapih

badge-check


					Masyarakat Keluhkan Proyek Penataan Stadion Mini Sepatan Timur, Malah Merusak Jalan Yang Sudah Rapih Perbesar

 


‎Tangerang ,Liputannusantara.id- Pelaksanaan proyek penataan stadion mini Sepatan timur yang dikerjakan oleh CV.Rindang Cakrawala, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, sebesar Rp. 1.471.195.000.00 dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender, malah merusak jalan yang sudah ada, ini terjadi diduga akibat kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek konstruksi.

‎Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengerjaan proyek, termasuk manajemen lalu lintas dan perlindungan infrastruktur sekitar, seringkali menjadi akar masalah.

‎Diduga Penyebab Kerusakan Jalan
‎Mobilitas alat berat dan truk pengangkut material yang melebihi kapasitas beban merusak struktur jalan yang sudah ada.

‎Saat dikonfirmasi awak media, warga penjaga warung yang setiap hari berada di area stadion mini mengatakan ” Baru 3 hari proyek di mulai, jalan yang ada udah rusak, gimana kalau sampai proyeknya berbulan bulan” terangnya.

‎”Kita siih berharap jalan yang rusak karena ada kerjaan proyek, bisa di perbaiki segera” tandasnya.

‎Ditempat berbeda, Ketua KOK Sepatan timur Sarnin Ayub, saat di konfirmasi terkait proyek tersebut menyampaikan” Mohon Ijin Saya Belum Tahu ada kegiatan proyek di stadion mini, Karena Pelaksananya Belum Ketemu sama saya” jelasnya.

‎Pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka.

‎Pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek wajib memastikan jalan diperbaiki atau diberikan tanda peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan. Kontraktor biasanya diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas proyek sebagai bagian dari kontrak kerja.

‎Meminta Pertanggungjawaban Hukum Jika tidak ada respons, masyarakat dapat menuntut pertanggung jawaban hukum, karena penyelenggara dapat digugat jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak yang tidak ditangani. (Liputan nusantra

DIRMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tutup Mata Terkait Adanya Pemasangan Tower BTS di pemukiman Padat Penduduk

5 November 2025 - 04:03 WIB

Serap Aspirasi, Kapolresta Tangerang Silaturahmi dengan Masyarakat Nelayan*

4 November 2025 - 13:24 WIB

Pastikan Kelaikan, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Bencana*

4 November 2025 - 11:31 WIB

Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras*

4 November 2025 - 11:00 WIB

Dua Cinta di Antara Langit” sebuah cerpen bermakna Edukasi

4 November 2025 - 10:06 WIB

Trending di Uncategorized