Tangerang,Liputannusantara.id-

Memasang tower BTS jelas di atur oleh undang undang antara jarak dan jangka waktu akan tetapi pada kenyataannya di desa karet kecamatan selatan kabupaten Tangerang tepatnya di dusun 1 kp. Cadas Rt 01/Rw01 dekat pemukiman warga
Guna mencari kebenarannya tim LSM dan media melakukan investigasi pada sabtu 01 November 2025 terlihat terkesannya ada pembiaran dari kesatuan polisi pamong Praja yang di duga adanya unsur-unsur permainan terkait Perda yang berlaku
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja menuturkan”pengawas tidak ada ditempat pak, dan kalo masalah radius regpinion maupun pinion yang dilakukan nya tes lap saya kurang paham “ujarnya
Sementara itu Saat di konfirmasi istri RT 01 Rw01 menerangkan” Pak RT sedang diklat di bandung bersama pak RW”pungkasnya.
Redaksi














