Menu

Mode Gelap
Pastikan Hak Dasar WBP Terpenuhi, Kalapas Jember Pimpin Pembagian Pakian Ibadah & Perlengkapan Mandi KAPOLRESTA BANDARA SOETTA IMBAU JAJARAN SPKT DAN PAMAPTA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika* KAJARI Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PD PEWARNA Banten Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas*

Uncategorized

KAPOLRESTA BANDARA SOETTA IMBAU JAJARAN SPKT DAN PAMAPTA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

badge-check


					KAPOLRESTA BANDARA SOETTA IMBAU JAJARAN SPKT DAN PAMAPTA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK Perbesar

 

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id– Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau jajarannya, khususnya dari fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pamapta, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Ronald usai meninjau kondisi ruang Pelayanan Yanduan SPKT di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/10).

Dalam arahannya, Ronald menegaskan bahwa personel Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) harus responsif dan sigap dalam menghadapi setiap kejadian di lapangan.

“Layani dengan baik setiap laporan masyarakat yang datang ke SPKT. Gunakan tutur kata yang sopan dan sampaikan dengan cara yang baik,” ujar Ronald.

Ia juga menekankan pentingnya peran Pamapta dalam memberikan reaksi cepat terhadap setiap peristiwa menonjol di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

“Pamapta harus tanggap terhadap kejadian menonjol, peka terhadap situasi, dan segera mengambil tindakan cepat di lapangan,” imbuhnya.

Diketahui, pada Rabu (15/10), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah meresmikan Satuan Tugas Pamapta, yang menggantikan peran Kepala Unit SPKT di jajaran Polres.
Pembentukan Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025, yang diterbitkan pada September 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi Polri di tingkat Polres dan Polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Istilah Pamapta sejatinya bukan hal baru di tubuh Polri. Satuan ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan humanis.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Hak Dasar WBP Terpenuhi, Kalapas Jember Pimpin Pembagian Pakian Ibadah & Perlengkapan Mandi

30 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan

30 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika*

30 Oktober 2025 - 05:27 WIB

KAJARI Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PD PEWARNA Banten

30 Oktober 2025 - 04:53 WIB

Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas*

30 Oktober 2025 - 04:08 WIB

Trending di Uncategorized