Menu

Mode Gelap
Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi. Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum Kalapas Jember Hadiri Peringatan HUT ke-80 TNI

Uncategorized

Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra

badge-check


					Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara .id- Tempat hiburan malam tidak terpisahkan dari kehidupan malam buat masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda di kota-kota besar. Tak heran bila tempat hiburan semacam Diskotek ataupun karaoke kini menjadi salah satu hiburan malam yang semakin berkembang dan kehadirannya semakin menjangkiti sebagian besar masyarakat perkotaan.

Meski pendirian Diskotek atau karaoke ini sering diwarnai dengan pro dan kontra, faktanya banyak pula pelaku bisnis yang membuka usaha Diskotek dan karaoke ini, karena memang banyak masyarakat umum dan kaula anak-anak muda yang membutuhkannya dengan dalih melepas stress yang dideritanya.

Umumnya, tempat hiburan malam seperti Diskotek ini menyediakan peralatan musik rekaman, disc jockey, serta fasilitas pemanis lain seperti Elsie sebagai teman dan pendamping para tamu.

Disisi lain, menajemen tempat hiburan jangan mengabaikan segala peraturan yang ada, karena terkait perizinan itu yang utama sebagai dasar membuka usaha khususnya dibidang hiburan.

Contohnya, tempat hiburan malam yang bernama Western Karaoke yang berada di Jl. MH.Thamrin, Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan Utara, Kota Tangerang, yang keberadaannya sudah cukup lama sekitar 13 Tahun itu sampai sekarang terkait administrasi perizinannya saja belum jelas keabsahannya.

Menurut ketua dari Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, Franky S. Manuputty, bahwa bilamana untuk terkait pajaknya dan perizinannya tidak beres atau malah tidak diurus tempat hiburan karaoke tersebut bisa dicabut izin operasionalnya.

“Dugaan aktifitasnya bisa melanggar perda Kota Tangerang yang sudah diganti dengan Perwal Kota Tangerang tentang pajak dan hiburan. Perwal Kota Tangerang Nomor 86 Tahun 2022 mengatur tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan yang mencakup objek, subjek dan tarip pajak hiburan seperti Diskotik, Karaoke dan tempat Spa, ” ungkapnya kepada awak media disela- sela aktifitas kesibukannya.

Masih menurutnya, bila melanggar, baik untuk penggelapan pajak dan tidak mengurus izinnya ada sanksi administrasi buat pelaku bisnis dengan diawali mendapat teguran biasa, teguran keras hingga di segel tempat usahanya.

“Dan tempat karaoke Western itu masih menginduk izinnya dengan Great Western Resort (GWR), belum memisah antara GWR dan Western Karaoke. Ini nantinya akan timbul masalah dengan dugaan penggelapan pajak dan di perizinan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila ini di abaikan, maka dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Walikota Tangerang agar dilanjutkan ke beberapa SKPD terkait, “tutup Franky.

Saat awak media menyambangi tempat karaoke Western tersebut, langsung dierima oleh Ahmad selaku Manajer tempat karaoke yang berada di baseman gedung GWR Kota Tangerang.

“Maaf pak, untuk semua terkait surat perizinannya, setahu saya sudah lengkap, akan tetapi untuk detailnya saya tidak tau, karena memang bukan bagian saya ada bagian lain yang mengurusnya. Saya disini hanya Manajer Operasional saja, ” ujarnya, sabtu (4/10/25).

Lanjutnya, bahwa nanti dirinya akan menyampaikan ke bosnya yang berkebangsaan Korea Selatan tentang hasil pertemuan dan perbincangan dengan awak media. Dirinya tidak bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan para awak media terkait : Perpajakan, izin dari DPMPTSP, BPKD, Dinas Pariwisata, HO dan lain sebagainya.

Merespon dari lokasi Western Karaoke yang di gedung GWR, keberadaannya seharusnya masuk gread A (bintang 5-red), bukan di gread B (bintang 4) apalagi di gread C (bintang 3). Jelas tidak memenuhi Standart Lokasi Tempat (SLT).

Sekedar informasi, bahwa Perizinan usaha yang diperlukan untuk mendirikan usaha Diskotek, Karaoke maupun Spa, secara khusus adalah Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP).

Nah, Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini digunakan sebagai dasar untuk pengurusan surat-surat Izin Mendirikan tempat hiburan, yang antara lain adalah :

-SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan).
-SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).
-lMB (Izin Mendirikan Bangunan).atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
-Surat Izin Pengadaan Sarana dan Prasarana.
-lzin Tetap Usaha dari Dinas Pariwisata.

Dan ini sangat penting bagi pelaku bisnis yang ingin mendirikan usaha tempat hiburan seperti karaoke, maka diwajibkan untuk: melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).
Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

Untuk pengurusan Izin Prinsip Usaha Pariwisata, dilakukan di Dinas Pariwisata, sama seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata.

Untuk bukti status tempat jelas atau memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah.
Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan dengan diketahui Camat setempat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan perusahaan.
Izin Gangguan (HO) atau Izin Undang-Undang Gangguan.

 

(Syams 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi.

7 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP

7 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana

6 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum

5 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Kalapas Jember Hadiri Peringatan HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Trending di Uncategorized