Menu

Mode Gelap
Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi. Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum Kalapas Jember Hadiri Peringatan HUT ke-80 TNI

Uncategorized

Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum

badge-check


					Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum Perbesar

 

TTangerang,Liputannusantara.id-Sabtu  4 Oktober 2025 – Kasus pengeroyokan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang, Rida, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DES, DNC, dan MA, yang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tangerang Kota menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 1 korban, 1 pelapor, dan 13 orang saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan para pelaku yang terlibat.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik langkah cepat kepolisian namun menegaskan bahwa korban menyebut pelaku lebih dari tiga orang.

“Alhamdulillah, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan mereka sudah ditahan. Namun, korban masih menyatakan bahwa pelaku lebih dari tiga orang. Kami berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Midyani.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat Rida tengah mengikuti pengajian yang dipimpin Habib Bahar Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Rida diserang secara brutal di sebuah kamar oleh sekelompok orang hingga mengalami luka fisik serius.

Kasus ini menyita perhatian publik nasional karena dinilai sebagai tindakan persekusi yang tidak manusiawi terhadap individu yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Provinsi Banten, melalui pernyataan Dr. Suhendar, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya. Rida tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya, sehingga tidak pantas menjadi korban pengeroyokan. Kami meminta seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses,” tegas Suhendar.

Pihak kepolisian juga meminta waktu hingga Senin (6/10) untuk mengejar dan menangkap para pelaku lainnya yang diduga masih buron.

Kasus ini menjadi momentum bagi GP Ansor bersama LBH Banten untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri yang mencederai nilai kemanusiaan.

Refaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi.

7 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP

7 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana

6 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra

5 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Kalapas Jember Hadiri Peringatan HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Trending di Uncategorized