Menu

Mode Gelap
Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan* Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Ops Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap*

badge-check


					Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap* Perbesar

 

Tangerang ,Liputannusantara.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka dicokok lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

– 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram,

– 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram,

– 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram,

– 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas,” ungkap Maryadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandas Maryadi.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang

11 November 2025 - 15:49 WIB

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember

11 November 2025 - 09:55 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan*

11 November 2025 - 05:00 WIB

Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional

11 November 2025 - 03:25 WIB

Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari

11 November 2025 - 01:13 WIB

Trending di Uncategorized