Menu

Mode Gelap
Ibadah Minggu Kedua Bulan Juli di Pouk Maranatha Sitanala: Bulan yang Penuh Pergumulan Lapas Jember Jalin Sinergi dengan SMKN 2 Jember: Pelatihan Kemandirian Warga Binaan Dari Senjata Hingga Mesin 3D Scanner: CPNS Lapas Banyuwangi Dikenalkan dengan Sarana Keamanan Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk* Lapas Jember Perkuat Sinergi dengan UPTD Satuan Polisi Pamong Praja Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, diduga mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental di rumah salah seorang pelaku.

Uncategorized

Masyarakat Humbang Hasundutan Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dan Polres Humbahas: Lenni Laura Banjarnahor Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Masyarakat Humbang Hasundutan Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dan Polres Humbahas: Lenni Laura Banjarnahor Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Perbesar

 

 

Humbahas, LiputanNusantara.id-Senin 16 Juni  Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menyambut baik dan mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Humbahas dalam menegakkan supremasi hukum. Hal ini menyusul penetapan Lenni Laura Banjarnahor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah bergulir selama satu tahun terakhir.

Kasus ini bermula dari pengaduan warga atas nama T. Sihombing, warga Jalan Meranti, Sibuntuon, Kecamatan Sijama Polang, Kabupaten Humbahas. Pengaduan resmi dilayangkan pada Sabtu, 8 Juni 2024, dengan laporan polisi bernomor: STTLP/89/VII/2024/SPKT.POLRES HUMBANG HASUNDUTAN.

Selama hampir satu tahun berjalan, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Humbahas telah dilakukan secara mendalam dan hati-hati. Puncaknya, pada bulan Juni 2025, diterbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: SP2HP/158/VI/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa Lenni Laura Banjarnahor telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam perkara ini.

Penetapan tersebut disambut dengan rasa lega oleh warga Humbahas, yang selama ini menantikan tegaknya keadilan dalam kasus yang dinilai telah meresahkan dan mencoreng kehormatan seseorang secara terbuka.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi secara langsung terhadap Kapolda Sumut dan Kapolres Humbahas yang telah menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tanpa pandang bulu.

“Kami sangat menghargai dan mendukung langkah hukum ini. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, dan siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, serta memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian atau pencemaran nama baik di ruang publik maupun media sosial.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan tersangka maupun proses hukum selanjutnya. Namun, masyarakat tetap berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil, transparan, dan tidak diintervensi oleh kepentingan mana pun.

Dorhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ibadah Minggu Kedua Bulan Juli di Pouk Maranatha Sitanala: Bulan yang Penuh Pergumulan

13 Juli 2025 - 01:33 WIB

Lapas Jember Jalin Sinergi dengan SMKN 2 Jember: Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

12 Juli 2025 - 11:30 WIB

Dari Senjata Hingga Mesin 3D Scanner: CPNS Lapas Banyuwangi Dikenalkan dengan Sarana Keamanan

12 Juli 2025 - 11:26 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk*

12 Juli 2025 - 01:50 WIB

Lapas Jember Perkuat Sinergi dengan UPTD Satuan Polisi Pamong Praja

11 Juli 2025 - 14:59 WIB

Trending di Uncategorized