
Humbahas, LiputanNusantara.id-Senin 16 Juni Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menyambut baik dan mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Humbahas dalam menegakkan supremasi hukum. Hal ini menyusul penetapan Lenni Laura Banjarnahor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah bergulir selama satu tahun terakhir.
Kasus ini bermula dari pengaduan warga atas nama T. Sihombing, warga Jalan Meranti, Sibuntuon, Kecamatan Sijama Polang, Kabupaten Humbahas. Pengaduan resmi dilayangkan pada Sabtu, 8 Juni 2024, dengan laporan polisi bernomor: STTLP/89/VII/2024/SPKT.POLRES HUMBANG HASUNDUTAN.
Selama hampir satu tahun berjalan, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Humbahas telah dilakukan secara mendalam dan hati-hati. Puncaknya, pada bulan Juni 2025, diterbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: SP2HP/158/VI/2025/Reskrim, yang menyatakan bahwa Lenni Laura Banjarnahor telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam perkara ini.
Penetapan tersebut disambut dengan rasa lega oleh warga Humbahas, yang selama ini menantikan tegaknya keadilan dalam kasus yang dinilai telah meresahkan dan mencoreng kehormatan seseorang secara terbuka.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi secara langsung terhadap Kapolda Sumut dan Kapolres Humbahas yang telah menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tanpa pandang bulu.
“Kami sangat menghargai dan mendukung langkah hukum ini. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, dan siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, serta memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian atau pencemaran nama baik di ruang publik maupun media sosial.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan tersangka maupun proses hukum selanjutnya. Namun, masyarakat tetap berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil, transparan, dan tidak diintervensi oleh kepentingan mana pun.
Dorhan