Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru* Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako Kades Bejod Apresiasi Polsek Malingping Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sekitaran RSUD Malingping Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN. Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dipolisikan karena Diduga Hina Wartawan: “Pemeras, Monyet Kalian Semua”

Uncategorized

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Penipuan Tour Religi, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

badge-check


					Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Penipuan Tour Religi, Kerugian Capai Rp 2 Miliar Perbesar

 

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus wisata religi tujuan Israel, Mesir dan Yordania.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus yang menelan korban hingga puluhan orang itu pihaknya mengamankan dua orang.

Menurut Ronald, dua orang yang merupakan sepasang suami istri sekaligus pemilik tour and travel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soetta.

“Inisial tersangka masing-masing LS (suami) dan HB (istri). Korbannya sebanyak 50 orang,” kata Ronald di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (11/5).

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal ketika pelapor Rittar Situbea dan istri tiba Bandara Soetta pada 27 Mei 2025 melihat rombongan tour yang sama sedang berkumpul di Terminal 3 Bandara Soetta.

“Setelah menunggu lama, kemudian diketahui oleh pelapor dan 49 lainnya gagal berangkat ke negara tujuan. Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar,” terang Ronald.

Ronald menambahkan, modus yang digunakan para tersangka selaku pemilik tour and travel menawarkan
perjalanan wisata religi 3 negara yakni Mesir, Israel dan Jordania.

“Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” beber Ronald.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan bahwa pihaknya menetapkan LS dan HB sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan korban dan hasil penyelidikan.

“Penyidik mendapatkan alat bukti berupa
keterangan saksi, bukti petunjuk chat whatsapp, atribut Tour dari Travel
“Pesona Tour” dan bukti transaksi pembayaran,” kata Yandri.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372
Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru*

13 Juni 2025 - 19:23 WIB

Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako

13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Kades Bejod Apresiasi Polsek Malingping Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sekitaran RSUD Malingping

13 Juni 2025 - 13:33 WIB

Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako

13 Juni 2025 - 12:18 WIB

SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN.

12 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Uncategorized