Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Desak PT GMS Segera Serahkan PSU Perum Bukit Tiara* Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan* Pemulangan Jamaah Haji Kloter 29 Disambut Tangis dan Haru oleh Keluarga* Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

Uncategorized

Rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala, Tangerang, diduga tidak memiliki izin dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

badge-check


					Rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala, Tangerang, diduga tidak memiliki izin dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perbesar

 

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- 02 Juny 2025.

Runah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala, Tangerang, diduga tidak memiliki izin dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Tanggung jawab dalam sewa lahan kontrak Rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala yang dikelola Family Care dapat dibagi antara beberapa pihak,
Direktur Rumah Sakit: Sebagai pengelola lahan, direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lahan yang disewakan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi standar yang berlaku. Pengelola Rumah Duka dan Krematorium (Family Care). Sebagai penyewa lahan, pengelola rumah duka dan krematorium bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sewa dan menggunakan lahan sesuai dengan perjanjian.

Izin dan Tanggung Jawab. Izin untuk operasional rumah duka dan krematorium biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan bahwa rumah duka dan krematorium memenuhi standar yang berlaku.19/05/2025.

Pihak yang Berhak yang berhak mengeluarkan izin untuk operasional rumah duka dan krematorium adalah:
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin operasional rumah duka dan krematorium di wilayahnya.
Kementerian Kesehatan memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan bahwa rumah duka dan krematorium memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku.

Dengan demikian, direktur rumah sakit, pengelola rumah duka dan krematorium, pemerintah daerah, dan kementerian terkait memiliki tanggung jawab masing-masing dalam memastikan bahwa rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala memenuhi standar yang berlaku.

Saksi Hukum untuk Family Care. Penyegelan dan Pembongkoran Bangunan. Pemerintah kota tangerang melalui Satpol PP dapat menyegel atau membongkar bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanggung Jawab Direktur Rumah Sakit Sitanala.
Tidak langsung bertanggung jawab. Menurut pihak manejemen RSUP Dr Sitanala, mereka hanya menyewakan tempat dan tidak terkait dengan perizinan Family Care dan Pawibana Krematorium.

Pihak RSUP Dr. Sitanala Tidak Terlibat dalam Perizinan. Pihak RSUP Dr. Sitanala menyatakan bahwa izin usaha dan PBG adalah tanggung jawab pengelolah, bukan rumah sakit. Diminta pihak terkait seperti Satpol PP dan Perpajakan telah diminta untuk menindak tegas dugaan penyimpangan ini.

Rosita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Desak PT GMS Segera Serahkan PSU Perum Bukit Tiara*

23 Juni 2025 - 08:43 WIB

Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

23 Juni 2025 - 08:32 WIB

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan*

23 Juni 2025 - 06:55 WIB

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 29 Disambut Tangis dan Haru oleh Keluarga*

23 Juni 2025 - 06:40 WIB

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 Juni 2025 - 13:24 WIB

Trending di Uncategorized