Menu

Mode Gelap
Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ??? Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025 Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat . Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Uncategorized

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu, 280,68 Gram Disita*

badge-check


					Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Sabu, 280,68 Gram Disita* Perbesar

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ???

1 Juni 2025 - 11:36 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar

1 Juni 2025 - 11:19 WIB

Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus

1 Juni 2025 - 02:19 WIB

INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat .

31 Mei 2025 - 23:00 WIB

Trending di Uncategorized