Jember ,Liputannusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-28 di Aula Lapas, pada Rabu (28/05/2025). Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB ini membahas usulan program lanjutan bagi 66 narapidana.

Sidang TPP dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho dan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, seluruh anggota TPP, serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Persiapan agenda, termasuk pembuatan undangan serta penyiapan sarana dan prasarana, telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan beberapa poin penting. Pertama, Wali Pemasyarakatan diwajibkan melakukan penilaian objektif terhadap warga binaannya dan menyusun laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk dibahas dalam sidang.
“Bagi narapidana yang akan diusulkan program lanjutan agar dapat menjaga perilakunya, mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan dengan baik, dan dapat menjadi contoh teladan bagi WBP lainnya,” pesan Kalapas. Beliau juga mengingatkan agar Warga Binaan yang mengikuti sidang dapat memahami dan mengimplementasikan makna dari Catur Dharma Narapidana sebagai pedoman selama menjalani pidana.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Jember terhadap integritas pelayanan. “Segala pengurusan di Lapas Jember, seperti Remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat serta Penempatan Kamar, tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya. Ia juga berharap narapidana yang mengikuti program pembinaan kepribadian dapat meningkatkan kualitas diri.
Dari total 66 narapidana yang diseleksi, Sidang TPP tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut: 9 orang diusulkan Pembebasan Bersyarat, 18 orang diusulkan Cuti Bersama, dan 38 orang mengikuti pembinaan kepribadian bidang kerohanian (Tawasul Yasin). Keputusan tersebut diambil melalui proses musyawarah untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik.
Sidang TPP merupakan mekanisme utama yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi terkait pemberian hak bagi warga binaan dalam pembinaan, khususnya dalam program asimilasi, integrasi, dan keputusan penting lainnya terkait pelaksanaan pembinaan narapidana.
Redaksi
.-🇮🇩❤️🇮🇩-.