Menu

Mode Gelap
Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ??? Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025 Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat . Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta*

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta* Perbesar

 

 

Serang,Liputannusantara.id – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH. Berdasarkan kronologi tersebut Tsk FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.

Terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu :
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai titipan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios atas nama MARHUMAH;

Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ???

1 Juni 2025 - 11:36 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar

1 Juni 2025 - 11:19 WIB

Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus

1 Juni 2025 - 02:19 WIB

INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat .

31 Mei 2025 - 23:00 WIB

Trending di Uncategorized