
Jakarta,Liputannusantara.id- Sebuah kios kecil yang berada di wilayah hukum kecamatan kalideres, dan Cengkareng di sinyalir menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke meja redaksi media, warung/kios ini sudah lama beroperasi.
Team media mencoba menelusuri kebenaran informasi yang didapat dengan melakukan liputan investigasi di lokasi.
Dari hasil liputan pada hari Rabu, (27/8/25) terpantau warung/kios yang disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ini ramai didatangi dari kalangan remaja. penjaga kios mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan sala satu awak media dengan inisial (JJ).
“Tramadol merupakan obat anti nyeri (analgetika). Dari keterangan saksi pembeli, tramadol dikonsumsi untuk meningkatkan stamina sehingga tidak mengantuk saar bekerja malam hari. Adapun triheksifenidil dan hexymer merupakab obat anti parkison yang jika digunakan secara berlebihan bisa menyebabkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental serta perilaku menjadi cendrung negatif.”
Team media mencoba menggali informasi dari warga disekitar warung/kios. Dari informasi yang berhasil dihimpun di ketahui warung ini buka dari pagi hingga malam hari.
“Kita ngak tau persis mereka jual apa, tapi yang saya dengar selintingan mereka jual obat, tapi ngak hapal obat jenis apa, yang datang kebanyakan anak-anak remaja,” ujar salah warga yang tidak mau nama nya di publikasikan.
Dirinya juga merasa takut jika benar warung/kios tersebut menjual obat-obatan yang berbahaya.
“Saya juga takut bang kalau benar itu orang jual obat keras, soal nya saya punya anak remaja juga, jangan sampai anak saya ikut-ikutan konsumsi gituan,” ucapnya.
Dirinya berharap pihak kepolisian harus segera bertindak sebelum generasi muda di wilayah nya rusak.
Apa yang menjadi keluhan masyarakat ini ditanggapi oleh Ketua DPD LSM Garuda Nasional Guntur Hutabarat , saat dimintai tanggapannya.
Kepada awak media Guntur mengatakan, apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat ini sudah seharusnya ditanggapi secepatnya oleh pihak terkait.
“Tramadol dan Exsymer merupakan obat yang digunakan untuk mebangani pasien gangguan mental dan beresiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapat resep dan izin dokter. Pengawasan obat ini harus ketat.” Ujarnya.”
“Kepolisian dan BPOM harus segera bertindak, turun ke TKP dan melakukan sidak, jika ditemukan barang bukti tangkap dan segera proses secara hukum, jangan ada main mata, ini demi menyelamatkan generasi bangsa kita,” tegas guntur, rabu (27/8/25).
Dirinya juga tidak menampik adanya oknum-oknum yang bermain dalam jaringan ini, karena para pelaku begitu berani menjual obat tersebut.
“Mari kita selamatkan generasi-generasi muda yang menjadi tumpuan dan harapan bangsa dari pengaruh obat-obatan terlarang ini,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Rosita