Menu

Mode Gelap
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Kakanwil Ditjenpas Jatim Pimpin Panen Raya Padi di SAE Lapas Banyuwangi Pengurus PWI Jaya Hadiri Pembukaan Disvover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur Rakernas XIII PGLII Teguhkan Komitmen Injili dan Lahirkan Keputusan Strategis untuk Bangsa dan Gereja Lapas Jember Jalin Sinergi TNI-POLRI, Perkuat Keamanan Pemasyarakatan Santer Isu Pergantian Kapolri, Mensesneg: Tidak Ada Pergantian Kapolri Bro, Itu Hoax

Uncategorized

Junita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

badge-check


					Junita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

 

Kabupaten Tangerang,Liputannusantara.id-9 Juni 2025 – Seorang ibu rumah tangga bernama Junita, yang juga seorang janda, mengadukan nasibnya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PT. Graha Surya Arta Pratama.

Pengaduan ini bermula dari pembelian rumah subsidi yang dilakukan oleh Yunita pada tahun 2009 di Perumahan Surya Jaya Indah, yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut dibeli melalui skema pembiayaan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bekasi.

Namun, pada tahun 2014  Yunita mengalami kesulitan ekonomi sehingga pembayaran cicilan rumah sempat tertunda. Meski begitu, pada tahun 2017, Yunita kembali melunasi kewajiban pembayaran rumah tersebut, termasuk tunggakan yang ada, kepada pihak Bank BTN dan pihak pengembang, yaitu PT. Graha Surya Arta Pratama. Bukti pembayaran ini didukung dengan salinan koran transaksi yang dimilikinya.

Sayangnya, hingga kini Junita belum menerima sertifikat kepemilikan rumah yang menjadi haknya. Ketika ia mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak BTN, pihak bank menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang. Padahal, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dalam kurun waktu delapan tahun sejak pelunasan, konsumen sudah seharusnya menerima haknya atas sertifikat kepemilikan.

Merasa dirugikan, Junita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Laporan pengaduan ini telah tercatat dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: 454/VI/YAN 2.4.1/2025/SPKT.

Pengaduan ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, khususnya konsumen perumahan subsidi, agar senantiasa teliti dan menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Junita berharap melalui proses hukum ini, dirinya bisa mendapatkan keadilan dan haknya sebagai pemilik sah rumah yang telah dilunasi sejak delapan tahun lalu.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

11 Juni 2025 - 02:58 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Pimpin Panen Raya Padi di SAE Lapas Banyuwangi

10 Juni 2025 - 15:08 WIB

Pengurus PWI Jaya Hadiri Pembukaan Disvover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur

10 Juni 2025 - 15:02 WIB

Rakernas XIII PGLII Teguhkan Komitmen Injili dan Lahirkan Keputusan Strategis untuk Bangsa dan Gereja

10 Juni 2025 - 14:02 WIB

Lapas Jember Jalin Sinergi TNI-POLRI, Perkuat Keamanan Pemasyarakatan

10 Juni 2025 - 12:27 WIB

Trending di Uncategorized