Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:12 WIB

Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim  bergerak cepat (gercep) mengamankan pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak Balita setelah dilaporkan ibu kandungnya.

Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.

Baca Juga  Korbankan Kepentingan Siswa Demi RAT Koperasi

“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Motif sementara pelaku kesal karena anak  tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” jelas Zain. Jum’at (31/1/2025).

Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

Baca Juga  Bergerak Menembus Banjir Rob: Aksi Nyata Lintas Agama Bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono untuk Lingkungan

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” tuturnya.

Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Humas

Share :

Baca Juga

Banten

Bersama Polsek Karawaci, Wakapolres Lakukan Giat Ngopi Kamtibmas di Cimone Jaya

Daerah

Ibadah Awal Tahun 2025 POUK Maranatha: “Jika Allah di Pihak Kita, Siapa Jadi Lawan Kita” Oleh Pdt. Ruben Hatumena

Banten

Libatkan 460 Personel, Polres Metro Tangerang Gelar Patroli Besar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024*

Banten

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang

Tangerang

Pengacara Alvin Lim Tutup Usia, Tommy Wijaya S.H.,C.Md Bela Sungkawa : Beliau Orang Baik

Daerah

Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan yang Dibuka Menko Pangan.

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2025.

Daerah

DPRD Humbahas Siap Dukung dan Dampingi PPPT Serta Terbitkan Surat Persetujuan Pembentukan Provinsi Tapanuli

Contact Us