Menu

Mode Gelap
Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79* Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Berhasil Meringkus Dua Pelaku Begal Motor

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Berhasil Meringkus Dua Pelaku Begal Motor Perbesar

 

Pakuhaji, Liputannusantara.id-Kabupaten Tangerang, Banten – Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanras) Begal motor, Senen 26/05/2025.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curanras ini berkat adanya laporan masyarakat yang datang melaporkan ke SPKT Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor Nomor : LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2025 bahwa pelapor telah mengalami insiden pencurian motor dengan cara di begal dengan diacungkan Golok oleh 3 (tiga) Pelaku dan merampas paksa 1 unit kendaraan milik Korban yaitu 1 unit Sepeda motor Matic jenis N-Max Warna Merah Bernopol B-6146-VXW seharga Rp 15,000,000,-

Dengan bukti laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda ARQI AFIANDI dengan beranggotakan 3 personel melakukan observasi penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan dari Pelapor ciri-ciri para pelaku didapat informasi bahwa Pelaku bernama Sdra Mardani Alias Goak.

Selanjutnya pada hari Minggu 04/05/2025 sekira pukul 23;00wib tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke rumah Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku bernama Mardani Alias Gowak yang berlokasi di kontrakan Kp Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang berikut barang bukti senjata tajam berupa Golok yang digunakan oleh Pelaku dalam melakukan tidak pidana kejahatan bersama rekannya yang bernama Sdra Ariyawan alias Minyin yang lebih dahulu diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji sedangkan 1 Pelaku DPO bernama Agung alias dower sedang dalam pengejaran petugas.

Setelah berhasil mengamankan Sdra Mardani alias Goak kemudian petugas membawa Pelaku ke Mako Polsek Pakuhaji guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan dipertemukan oleh Pelapor selaku Korban dan korban selaku Pelapor mengenali Pelaku bernama Mardani alias Goak.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku yang diamankan dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman kurungan penjara maksimal 9 Tahun.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD

21 Juni 2025 - 12:55 WIB

Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79*

21 Juni 2025 - 12:50 WIB

Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian

21 Juni 2025 - 12:45 WIB

Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari

21 Juni 2025 - 03:32 WIB

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

Trending di Uncategorized