Liputannusantara.id-Tulungagung 08/08/2025,,Aturan penjaringan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta peraturan daerah kabupaten/kota terkait.

Suatu misal Kegiatan Penjaringan pengisian kekosongan Perangkat desa Kresikan kecamatan Tanggunggunung.Yang mana ada empat kepala kewilayahan yang kosong diantaranya Dusun Kaliwungu,dusun Piya Jaya,Dusun Kresikan dan Dusun Tumpak Kambil
Hadir dalam kegiatan meliputi camat Tanggunggunung beserta kasi,babinsa Bhabinkamtibmas desa Kresikan,anggota polsek Tanggunggunung selaku tim keamanan bersama linmas desa Kresikan
Setelah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan kelengkapan Administrasi,Sehingga ditetapkan oleh Kepanitiaan pada hari Jumat (08/08) dilaksanakan Ujian Calon Perangkat Desa Kresikan,dimana dari masing-masing dusun ada dua calon peserta selain dusun Tumpak Kambil yang di isi dari tiga peserta yang merupakan putra putri terbaik desa Kresikan
Sebagai mana di ungkapankan oleh sukri selaku kepala Desa Kresikan,”Puji syukur alhamdulillah hari ini kami pemerintah Desa Kresikan bekerjasama dengan Kepanitiaan pengisian kekosongan Perangkat desa Kresikan mengelar ujian.Siapapun yang nantinya mengisi jabatan kepala kewilayahan di tiap dusun semoga membawa desa Kresikan lebih maju,sementara yang tidak lolos jangan berkecil hati karena ini merupakan kompetensi dan kalian merupakan putra putri terbaik desa Kresikan”,terangnya…
Yp/Bt