Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Etos kepedulian terkait sumber untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dikangkangi oleh oknum pengusaha di Kota Tangerang mengenai progres izin bangunan yang di palsukan.

Semisal bangunan rumah yang dibangun melebihi izin tiga lantai menjadi empat lantai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, bahkan pembongkaran, sesuai dengan undang-undang bangunan gedung di Indonesia.
Meskipun beberapa daerah seperti di Kota Tangerang sekarang mengizinkan rumah tinggal hingga empat lantai, hal ini harus tetap sesuai dengan izin dan peraturan terbaru yang berlaku.
Konsekuensi melanggar izin bangunan merupakan
Pelanggaran hukum dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran hukum. Dan
sanksi bagi pemilik dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau perintah pembongkaran.
Dalam kasus tertentu, sanksi pidana juga dapat dikenakan.
Peraturan di Kota Tangerang dengan
peraturan yang baru memperbolehkan rumah tinggal (baik rumah tapak maupun flat) hingga empat lantai, menggantikan batas maksimal sebelumnya yang hanya dua atau tiga lantai.
Meskipun diperbolehkan, penerapannya harus tetap dalam koridor peraturan, termasuk analisis teknis bangunan, dampak lingkungan, dan ketentuan zonasi yang berlaku di area tersebut.
Perlu dipastikan bahwa bangunan tersebut memiliki izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketrentaman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, sebelum proses pembangunan dilakukan,
jika fisik bangunan tidak sesuai dengan data di PBG, maka sudah jelas menyalahi aturan sesuai izin yang diajukan ke Dinas DPMPTSP Kota Tangerang.
Ketidaksesuaian Bangunan Gedung dengan PBG milik Hartono yang beralamat di jalan Sukahati ll No. 40, Rt 001/Rw 014, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dituliskan: Gedung Hunian Tempat Tinggal dengan luas 343,5 meter dengan jumlah Tiga lantai tetapi fisik empat lantai yang di bangun serta pemalsuan izin dengan peruntukan rumah tempat tinggal akan tetapi di bangun dengan empat lantai
Menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut memiliki 4 (empat) lantai, yang tidak sesuai dengan izin PBG yang hanya tiga lantai.Yang tertera di izin PBG rumah tempat tinggal tetapi bangunan tersebut di fungsikan untuk kost-kostan sebanyak 37 pintu.
Saat Hartono di hubungi awak media via telphon seluler, dia hanya menjawab sekedarnya.
“Tentang bangunan punya saya, jangan tanya kesaya lah silahkan hubungi Rocky dia yang urus izinnya, ” jawabnya ketus, selasa (14/10/25)
Franky S. Manuputty, selaku ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten yang juga Pimpinan Redaksi media MetroKita,. Com turut angkat bicara terkait izin bangunan milik Hartono.
“Bila terjadi hal seperti ini patut diduga keras ada kongkalikong antara pemilik bangunan dan Perizinan yang sangat tidak terpuji karena PBG yang timbul adalah rumah hunian pada kenyataannya dalam bangunan tersebut terdapat 37 kamar untuk kost-kostan, ” ujar Prenly.
Tambahnya bahwa ini praktek yang sangat merugikan buat Kota Tangerang terkait dengan PAD. Untuk itu para pelaku kejahatan seperti ini harus mendapatkan peringatan dan tindakan keras dari Walikota Tangerang.
(Syamsul 007)