Menu

Mode Gelap
Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kick Off HPN 2026 Banten Siap Digelar Pimpin Apel Pagi, Kalapas Jember Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Pembinaan WBP Operasi Zebra Maung 2025 Dimulai, Polda Banten Prioritaskan 8 Pelanggaran Utama* Polda Banten Gelar Pelatihan HAM 2025 Fokus pada Profesionalitas dan Perlindungan Hak Warga” 331 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Cilegon*

Uncategorized

Terkait Penemuan Kain Kafan dan Tulang di Lokasi Proyek, Kapolresta Tangerang Cek TKP, Pastikan Bukan Tindak Pidana

badge-check


					Terkait Penemuan Kain Kafan dan Tulang di Lokasi Proyek, Kapolresta Tangerang Cek TKP, Pastikan Bukan Tindak Pidana Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengecek lokasi proyek salah satu pengembang di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (29/9/2025).

Pengecekan itu terkait beredarnya video yang memperlihatkan ditemukannya kain kafan dan tulang di lokasi proyek itu. Video itu pun menyebar di beberapa platform media sosial.

Indra Waspada mengatakan, pengecekan dilakukan untuk merespons berita yang beredar. Selain itu, pengecekan juga untuk memastikan bahwa penemuannya kafan dan tulang itu tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami cek langsung untuk menjawab keresahan masyarakat. Kami pastikan, setelah diidentifikasi oleh Inafis, ini bukan tindak pidana,” kata Indra Waspada.

Indra Waspada juga menerangkan, di lokasi itu dulunya memang merupakan pemakaman. Setelah lahan dijual, makam-makam yang ada di pemakaman itu dipindahkan. Setelah tidak ada lagi pihak yang mengklaim keberadaan makam di lokasi itu, proses proyek baru dilaksanakan.

“Artinya, prosedur yang seharusnya, sudah ditempuh oleh semua pihak,” kata Indra Waspada.

Kepala Desa Sindang Panon Didik Darmadi yang juga berada di lokasi mengatakan, status kepemilikan lahan milik pengembang. Saat beberapa tahun lalu mulai dilakukan pengerjaan, sudah tidak ada yang mengklim keberadaan makam di lokasi itu.

“Waktu itu, setelah pemindahan sekitar 25 sampai 30 makam, tidak langsung dilakukan proyek. Menunggu dulu beberapa waktu, setelah tidak ada yang menyatakan masih ada makam, barulah pekerjaan dimulai,” kata Didik.

Didik juga menegaskan bahwa sudah sebulan lebih tidak ada pekerjaan di lokasi penemuan. Pada saat dilakukan pengerjaan pun, tidak ditemukan kain kafan ataupun tulang. Dia menduga, kain kafan dan tulang itu ditemukan karenan tanah yang terkikis air.

“Seingat saya mungkin sebulan lebih tidak ada aktivitas di lokasi itu. Makanya rumput mulai meninggi. Mungkin karena sering hujan dan ada genangan, tanahnya terkikis, akhirnya kelihatan,” ujar dia.

Keterangan juga disampaikan Sarifudin, Amil Desa Sindang Panon. Dia menyebut, saat beberapa tahun lalu dilakukan relokasi makam, dirinyalah yang mengurus. Kata dia, karena sudah tidak ada lagi makam yang nampak, ditambah tidak ada klaim dari warga, maka proses pemindahan makam dianggap selesai.

“Waktu itu diumumkan, siapa tahu masih ada. Tapi setelah tidak ada yang mengaku, maka dianggap selesai,” kata Sarifudin.

Meski demikian, pemerintah desa setempat akan menyosialisasikan ke masyarakat guna memastikan tidak ada lagi makam di lokasi itu. Sementara temuan kain kafan dan tulang telau diurus dengan layak. Selanjutnya dibawa untuk kembali di makamkan di pemakaman yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang

18 November 2025 - 03:12 WIB

Kick Off HPN 2026 Banten Siap Digelar

17 November 2025 - 13:33 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Jember Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Pembinaan WBP

17 November 2025 - 12:41 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Dimulai, Polda Banten Prioritaskan 8 Pelanggaran Utama*

17 November 2025 - 12:32 WIB

Polda Banten Gelar Pelatihan HAM 2025 Fokus pada Profesionalitas dan Perlindungan Hak Warga”

17 November 2025 - 12:26 WIB

Trending di Uncategorized