Kota Tangerang,Liputannusantara.id- 02 Juny 2025.

Tanggung jawab dalam sewa lahan kontrak Rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala yang dikelola Family Care dapat dibagi antara beberapa pihak,
Direktur Rumah Sakit: Sebagai pengelola lahan, direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lahan yang disewakan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi standar yang berlaku. Pengelola Rumah Duka dan Krematorium (Family Care). Sebagai penyewa lahan, pengelola rumah duka dan krematorium bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sewa dan menggunakan lahan sesuai dengan perjanjian.
Izin dan Tanggung Jawab. Izin untuk operasional rumah duka dan krematorium biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan bahwa rumah duka dan krematorium memenuhi standar yang berlaku.
Pihak yang Berhak Mengeluarkan Izin Pihak yang berhak mengeluarkan izin untuk operasional rumah duka dan krematorium adalah:
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin operasional rumah duka dan krematorium di wilayahnya.
Kementerian Kementerian Kesehatan memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan bahwa rumah duka dan krematorium memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku.
Dengan demikian, direktur rumah sakit, pengelola rumah duka dan krematorium, pemerintah daerah, dan kementerian terkait memiliki tanggung jawab masing-masing dalam memastikan bahwa rumah duka dan krematorium di komplek Rumah Sakit Sitanala memenuhi standar yang berlaku. Pelanggaran Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Rumah Duka dan Krematorium Family Care pelanggaran tanpa izin mendirika banguban rumah duka dan krematorium dapat diatur dalam beberapa peraturan.
Sanksi hukum pidana bagi pelanggaran tanpa izin mendirikan bangunan rumah duka dan krematorium dapat berupa. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Denda. Pelaku dapat dijatuhi denda sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Pasal yang berlaku untuk pelanggaran tanpa izin mendirikan bangunan rumah duka dan krematorium adalah pasal 40 ayat (1) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tanpa izin dapay dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, pelaku pelanggaran tanpa izin mebdirikan bangunan rumah duka dan krematorium dapat dijatuhi sanksi hukum pidana berupa pidana penjara dan denda.
Rosita.