Home / Daerah

Minggu, 9 Juli 2023 - 18:09 WIB

Tangeran Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk mengambil sikap.

 

Kabupaten Tangerang,Liputannusantara.id-Minggu,9 Juli 2023 Tangerang dijuluki
Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punya  ijin.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah
melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi
di kabupaten tangeran tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan
Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,”

Baca Juga  Indonesia WISE Gelar Seminar Pariwisata Berkelanjutan Bertema "Pure Toba - Toba Murni" di Samosir.

Guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GARUDA NASIONAL
Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan…
– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang

Contohnya,

PT INDOSAT
tower telekomunikasi yang berada di kamp.Gurudug RT 01 RW 02 Desa Mekar jaya Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.

Dan juga PT XL tower telekomunikasi di Gang Beken Desa pisangan jaya Rt 01 Rw 02. Kecamatan sepatan kabupaten tangerang.
proses pembangunannya bersamaan dua duanya masih tahap penggalian.

Hingga saat ini pihak yang berwenang pemberi ijin dan Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada tuguran kepihak menara tower.

Baca Juga  Warga Binaan dan Pegawai Lapas Humbahas Sholat Idul Adha Bersama

 

Proses Pembangunannya terus berlanjut tinnggal  pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. kata guntur

untuk pihak Satpol PP seharusnya garda terdepan pengaman perda/pergub dalam penegakan hukum.

Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Pertanaman Bawang Merah Bantuan BI di Desa Dolokmargu.

Daerah

Wabup Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan USB SMA Negeri 3 Lintongnihuta.

Daerah

Habis Nyabu Wanita Muda Ditangkap Polisi

Daerah

100% Terlaksana Sub Polio Tahap2 Di Desa Dolokmargu

Daerah

Bupati Buka Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Daerah

Bupati Humbahas Buka FGD Penyusunan Roadmap SIDa.

Daerah

DALAM RANGKA HUT HARGANAS, PEMKAB SAMOSIR GELAR PELAYANAN KB GRATIS.

Daerah

BUPATI HUMBAHAS SERAHKAN HIBAH KEAGAMAAN DAN ALSINTAN.

Contact Us