Home / Tangerang

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:35 WIB

Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

 

Kota Tangerang, Liputan Nusantara – Sebuah kontroversi hukum muncul di Kota Benteng, ketika Alek warga RW 07 Kelurahan Benda setempat mendapati adanya kegiatan pekerjaan sambungan pipa milik dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dilokasi tanah miliknya  diduga ilegal dengan tanpa izin pemiliknya.

 

Paket pelaksanaan kegiatan pekerjaan sambungan pipa, dilaksanakan oleh PDAM Tirta Benteng bersama mitra kerja samanya PT MOYA, dengan mengabaikan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik tanah.

 

Kegiatan sambungan pipa milik PDAM Tirta Benteng, bisa diduga melanggar pasal pidana dan dapat dilakukan gugatan perdata untuk meminta ganti untung sesuai arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum*

 

Menurut keterangan dari Surya yang mengawasi kegiatan pekerjaan, bahwa pihak PDAM Tirta Benteng untuk aktifitas kegiatas pekerjaan di sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga adalah berdasarkan petunjuk dinas PUPR Kota Tangerang.

 

Alek warga yang menjadi korban penyerobotan tanah ini merasa dirugikan dan mengklaim bahwa PDAM harus memberikan ganti rugi yang pantas atas tanah mereka yang diambil alih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- per meter nya, sesuai dengan nilai harga ZNT dan harga pasar core bussines comersial.

Baca Juga  Konyol...!!! Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah "Hari Kerja"

 

Disebahkan juga dalam lokasi objek bidang tanah milik Alek, sudah masuk jalur frontage pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sudah dilaksanakan program sosialisasi.

 

Lebih lanjut untuk memahami secara detail mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng. Alek dan pihak keluarganya akan segera menyerahkan kepada kuasa hukumnya, guna untuk mengambil tindakan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, ungkapnya

 

Kami telah berusaha menghubungi PDAM Tirta Benteng untuk mendapatkan tanggapan mereka mengenai tuduhan ini, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.( tim )

Share :

Baca Juga

Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar bangunan yang berdiri diatas Saluran Air

Tangerang

DIDUGA SEBUAH GUDANG AKAN DIJADIKAN TEMPAT PENYUNTIKAN GAS BERSUBSIDI DIWILAYAH POLSEK PONDOK AREN.

Tangerang

PEMASANGAN TIANG PENYANGGA FIBER INTERNET DI KELURAHAN KARANG MULYA KECAMATAN KARANG TENGAH,DIDUGA BELUM DAPAT IZIN DARI DINAS TERKAIT.

Tangerang

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Tangerang

Peringati HAORNAS, Lapangan Rawa Kambing, Digoyang SICITA Dan Diguyur Doorprize

Tangerang

PPDB 2023 Sarat Dengan Masalah ! Kemendikbud Sebut Sistem Zonasi Menyimpang Dari Tujuan.

Tangerang

Ganjar Pranowo Kunjungi GOR Green Lake Cipondoh Tangerang, Sekjen DPD Sobat Jarwo: Suplemen Energi Relawan Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Tangerang

Barce Arkhelaus Bacaleg PSI DPRD Dapil 2 Kotang hadir dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Contact Us