Home / Tangerang

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:42 WIB

Tanah bantaran sungai berobah menjadi hak Milik.

 

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:

ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL GUNTUR HUTABARAT mengatakan mengingat salah satu mata pelajaran undang2 klau ga salah ini pelajaran sekolah dasar (SD)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ujarnya

Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

Baca Juga  Sidang Tergugat Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementrian Atr & Bpn Kota Tangerang dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hari Ini Mangkir Pada Persidangan Di PN Tangerang

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

 

Bangunan liar RUKO yang tidak berijin sepanjang kali irigasi gondrong di RW 004 .
kelurahan : gondrong Kecamatan : cipondoh kota tangerang di duga tidak mengantongin ijin dari pihak perairan dan pihah PUPR akibat lemahnya pengawasan dinas terkait

Baca Juga  Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

Forum RW kelurahan gondrong meminta mencopot camat cipondoh dan lurah gondrong desakan mengemuka lantaran kedua ujung tombak pemerintahan dinilai lamban menanggapin masyarakat perihal pembongkaran sejumlah bangunan liar sepanjang jalan irigasi kelurahan gondrong kecamatan cipondoh.
Dimana satpol pp garda terdepan dalam mengamankan pelanggaran masyarakat.

Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa’ Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan.

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang

DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum*

Tangerang

WARGA KARAWACI MENOLAK ADANYA GALIAN PDAM TKR KABUPATEN TANGERANG

Tangerang

Pengurus DPW DGP8  Banten resmi telah dilantik dan dikukuhkan oleh DPP DGP8 Minggu,2 Juli 2023

Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus Bajaj, Saat Ditanya Soal Ijin BTS

Tangerang

Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

Tangerang

Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Tangerang at : 5 July 2023

Tangerang

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Tangerang

PPDB 2023 Sarat Dengan Masalah ! Kemendikbud Sebut Sistem Zonasi Menyimpang Dari Tujuan.

Contact Us