Home / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 10 April 2025 - 21:59 WIB

Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id– Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga  SADIS DAN TIDAK TERPUJI! GEGARA THR OKNUM LSM MELAKUKAN PEMBACOKAN TERHADAP SATPAM SMKN 9 KABUPATEN TANGERANG

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Amankan Obyek Wisata Kolam Renang Untuk Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Share :

Baca Juga

Banten

Ratusan atlit Karate Kota Tangerang akan memeriahkan turnament Kejurprov Banten VIII Tahun 2025

Daerah

PENJUAL OBAT TANPA IZIN EDAR DIAMANKAN POLRES METRO TANGERANG KOTA PADA SAAT BULAN SUCI RAMADHAN*

Banten

Ketua DPC Progrib Kota Tangerang Hadiri Deseminasi Kebijakan Bidang Kemasyarakatan Provinsi Banten 2025

Daerah

Polisi Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang*

Banten

Pemudik Lebaran 2025 Saat Membutuhkan Bantuan Polisi dapat menghubungi hot line call center 110 polri*

Daerah

Kapolresta Barelang Hadiri Open House Halal Bihalal Wakil Ketua I DPRD Batam, Polri Pastikan Keamanan dan Kelancaran Acara

Tangerang

PWI Kota Tangerang Banten Gelar KLW

Daerah

Simak Imbauan Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

Contact Us