JAKARTA,Liputannusantara.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah sukses menyelesaikan 32 kasus perkara pidana melalui Restoratif Justive (RJ) dalam semester awal tahun 2023 ini.
Menurut pemaparan oleh kepala Kejaksaan negeri jakarta barat Iwan Ginting, awal tahun 2023 ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada, ungkapnya saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) di wilayah Kecamatan Kembangan, Senin (17/7/2023).
Iwan ginting juga menjelaskan, dari 32 kasus yang telah dilakukan restorative justice (RJ), mayoritas adalah kasus perkara masalah pencurian yang Kemudian disusul dengan kasus penganiayaan.
Menurut Iwan ginting, penyelesaian perkara melalui RJ sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan terhadap para pelaku, Berdasarkan Keadilan Restoratif justice.
Iwan Ginting juga menjelaskan bahwa adapun teknis atau mekanisme penyelesaian kasus perkara melalui restorative justice (RJ) itu, dilakukan dengan cara mengumpulkan tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, hingga melibatkan tokoh masyarakat dan mereka semua dikumpulkan di dalam satu ruangan untuk dilakukan semacam mediasi atau kesepakatan bersama.
Jaksa bertindak sebagai fasilitator untuk menjelaskan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak,
dan setelah itu nanti akan dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani para pihak, baru kita ajukan ke kejaksaan tinggi (Kajati), selanjutnya ke Jaksa Agung, setelah itu nanti ada waktunya diekspose,” tambahnya.
Dalam pencapaian menyelesaikan perkara melalui restorative justice dan sekaligus meresmikan rumah RJ di wilayah kecamatan kembangan, kejaksaan negeri jakarta barat dapat piagam penghargaan dari walikota Jakarta barat bapak Uus Kuswanto.
Redaksi