Menu

Mode Gelap
Sudah Beroperasi, Tempat Usaha Bernama “Bebek Boejang Group” Belum Kantongi Surat Izin Resmi Dari Dinas Terkait Kunker Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan ke DPRD Kabupaten Jember Gunernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026 KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA GELAR NGOPI KAMTIBMAS DI PERUMAHAN GRAND DUTA CLUSTER DOLOMITE* Sinergi TNI, Polri, dan Warga Perkuat Satkamling Terpadu di Kota Tangerang* Agus Flores: “Tuan Prabu Jenderal Prabowo, Pemimpin yang Menyelamatkan Merah Putih”

Uncategorized

Sudah Beroperasi, Tempat Usaha Bernama “Bebek Boejang Group” Belum Kantongi Surat Izin Resmi Dari Dinas Terkait

badge-check


					Sudah Beroperasi, Tempat Usaha Bernama “Bebek Boejang Group” Belum Kantongi Surat Izin Resmi Dari Dinas Terkait Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- salah satu tempat usaha makanan pengolahan seperti bebek goreng, ayam goreng dan sop sapi yang berada di jln. Sukabakti IV No. 62-64, Rt 005/Rw 10,Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sampai saat ini belum memiliki izin resmi.

Lokasi operasi pengolahan yang berada di lingkup perumahan kavling Sukabakti ini memang cukup besar memakai tiga kavling rumah jadi satu.

Terkait perizinan yang dimiliki hanya bukti surat dari Kelurahan, izin warga serta, izin NIB saja.

Padahal dalam pengolahan bahan makanan harus melalui beberapa tahapan proses dan izin dari beberapa pihak Dinas yang ada, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Perkimtan dan Dinas Kesehatan.

Dan yang harus dilengkapi persyaratann untuk perizinannya yakni:
-lzin usaha
-Nomor lnduk Berusaha
-Izin Kesehatan dan Kebersihan
-Sertifikat Laik Higienis Saniitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan
-Sertifikat Laik Sehat Restoran, sebagai bukti bahwa restoran sudah memenuhi persyaratan Kesehatan.
-lzin bangunan
-Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-Izin Gangguan (HO)
-Sertifikat Halal dari Majelis Ulama lmdonesia (MUI).
-Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Sanksi hukum bila restoran atau tempat usaha makanan yang membuang limbah cair dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha dan sanksi pidana seperti penjara dan denda.

Sanksi pidana yakni:, Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar bagi yang melanggar baku mutu air limbah (pasal 100 UU PPLH.

Sanksi admistrasinya yakni, ada teguran tertulis, denda administrasi dan pencabutan izin usaha.

Saat awak media Dan LSM menyambangi tempat usaha tersebut, langsung di terima oleh lka selaku manejer Dapur operasional Dan Mutia sebagai humasnya.

“Ya pak terimakasih atau sarannya yang diberikan kepada kami dari bapak Dan ibu sekalian. Terkait beberapa izinnya nanti kami akan sampaikan ke atasan, ” ujar lka.

Ditempat yang sama, Mutia menambahkan Dan menyambung bahasa dari lka.

“Maaf pak, memang kami usaha disini mengontrak tempat selama 3 tahun Dan beberapa surat izin sudah kami urus Dan kami tempuh. Semoga semuanya berjalan lancar. Terima kasih atas sherring Dan masukannnya kepada kami, ” kata Mutia.

Dalam hal ini, menurut ketua DPD Asosiasi Kabar Online lmdonesia (Akrindo) Franky S. Manuputty, baheaasannya jangan membuat semua itu terbalik dalam prosesnya.

“Harusnya sebelum membuka usaha terlebih dahulu melengkapi beberapa izin, tapi itu tidak dilakukan sehingga kami harus melakukan kordinasi ke beberapa SKPD terkait untuk melakukan tindakan Dan Satpol PP harus melakukan penyegelan,” katanya, kepada wartawan, jum,at (18/10/25).

Dia berpendapat bahwa usaha tersebut belum melengkapi sejumlah izin, mulai dari izin analisa dampak lalu lintas (Andalalin), hingga izin usaha dan kesehatan serta beberapa surat izin lainnya termasuk Perkimtan dan7 DPMPTSP.

“Menajemen Bebek Boejang Group, mestinya menyelesaikan proses perizinan sebelum membuka usaha makanan Dan gerai. Namun ternyata pihaknya tetap melakukan usaga dan beroperasi, ” tutur Franky.

Dia menegaskan, pihak Satpol PP harus menyegelnya dan baru akan dibuka jika pihak manajemen bisa menunjukkan izin lengkap. Selama penyegelan, gerai dilarang menerima pelanggan.

 

(Syams 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunker Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan ke DPRD Kabupaten Jember

17 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Gunernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

17 Oktober 2025 - 13:27 WIB

KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA GELAR NGOPI KAMTIBMAS DI PERUMAHAN GRAND DUTA CLUSTER DOLOMITE*

17 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Sinergi TNI, Polri, dan Warga Perkuat Satkamling Terpadu di Kota Tangerang*

17 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Agus Flores: “Tuan Prabu Jenderal Prabowo, Pemimpin yang Menyelamatkan Merah Putih”

17 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Trending di Uncategorized