Home / Daerah / Ekonomi / Hukum/Kriminal / TNI/Polri

Minggu, 28 April 2024 - 11:47 WIB

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non Prosedural

Karimun,Liputannusantara.id – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pelaku penampungan PMI Non Prosedural dan menyelamatkan 5 (lima) orang calon PMI yang berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi. Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus penampungan PMI secara Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada Maret yang lalu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural. Ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Sepeda di Rest Area

Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara Non Prosedural, selanjutnya Pada jam 22.23 wib tim melakukan penggecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah Inisial A alias Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban kemudian pada jam 07.00 wib tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Baca Juga  RBICC TOUR SAMOSIR CALDERA, SEKDAPROVSU PUJI KEMAJUAN DAN KEINDAHAN ALAM SAMOSIR

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Tutur Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

(Risma)

Share :

Baca Juga

Banten

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar

Banten

Remisi Umum 17 Agustus 2024: 800 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Mendapatkan Pengurangan Hukuman

Banten

50 Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

Banten

Penuh Haru Proses Pelepasan Irjen Pol Abdul Karim Dari Jabatan Kapolda Banten

Metropolitan

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

Banten

Hindari Penggunaan Motor Saat Mudik, Simak Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

Nasional

Kunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman*

Banten

Berjalan Khidmat, Wakapolda Banten Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Contact Us