Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Rabu, 4 September 2024 - 17:06 WIB

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, PWI Kota Tangerang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

Baca Juga  Ngopi Kamtibmas Bareng KWT dan Tokoh, Kapolres: Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Pilkada Damai dan Kondusif*

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Marbun

Share :

Baca Juga

Banten

Upacara HUT RI ke-79 di Kecamatan Pakuhaji berlangsung khidmat

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Banten

PEWARNA Indonesia Provinsi Banten Sukses Gelar Rakerda, Hadirkan Sejumlah Tamu Undangan Dan Fokus Pada Kualitas Informasi di Era Digital

Daerah

Pemkab Humbahas Dengan Pemerintah Kabupaten se-Sumatera utara Ikuti Rapat Koordinasi Melalui Zoom Meeting.

Banten

Kapolres Tangsel, Jenguk Anak Korban Laka Lantas, Perkara Naik Ke Tahap Penyidikan*

Banten

PWI Kota Tangerang Gelar Rapat Persiapan Konfernsi Kerja

Daerah

Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024

Daerah

Ribuan Masa Pendukung SAMA Tumpah Ruah Lapangan Alun Alun Tangerang

Contact Us