Home / Banten / Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:04 WIB

SPBU kerja sama dengan Bos Mafia SOLAR yang Ber inisial (WW)

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Pom bensin (SPBU) 34.151.28 Jln Gatot subroto Km 5 jatiuwung kota tangerang banten yang bekerja sama dengan mafia solar telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan investigasi, terungkap! bahwa beberapa pom bensin di Kota Tangerang dan Kabupaten telah bekerja Sama2 dengan mafia solar untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi ¹.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ².

Pihak berwenang telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat. Namun, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap, sehingga diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memberantas mafia solar dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Minggu 2/2/2025

Baca Juga  DENGAN TIDAK MEMASANG SPANDUK BIOGRAFI ANGGARAN DESA,DESA MEKAR JAYA LALAI MELAKSANAKAN AMANAT UNDANG-UNDANG

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Baca Juga  Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu DPD Banten Berduka: St. Biner Purba Berpulang ke Pangkuan Tuhan

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

Sanksi administrasi
Pembekuan izin usaha dapat di terapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan penggunaan BBM. Pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha dapat diterapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM secara berulan ulang. Penutupan sementara dapat diterapkan kepada pom bsnsin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM..

 

Red

Share :

Baca Juga

Banten

PWI Banten Akan Menggelar KLW

Banten

DENGAN TIDAK MEMASANG SPANDUK BIOGRAFI ANGGARAN DESA,DESA MEKAR JAYA LALAI MELAKSANAKAN AMANAT UNDANG-UNDANG

Daerah

Pembentukan koperasi UMKM gerakan rakyat kecamatan ciledug

Banten

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba*

Tangerang

Cegah Bentrok Ormas di Ciledug Gara-Gara Lahan Parkir, Polisi Gelar Mediasi dan Silaturahmi Kamtibmas*

Banten

Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

Banten

Mafia Jenis Solar Subsidi di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum.

Banten

Selamat Berbahagia: Pernikahan Pdt. Jaya Sianturi & Moy Sulastri Br. Siburian

Contact Us