Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:54 WIB

Simak Imbauan Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

KOTA TANGERANG  ,liputannusantara.id– Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga  BERSAMA RIBUAN RUNNER, BUPATI SAMOSIR DAN MARTIN MANURUNG IKUTI FUN RUN SAMOSIR 2025.

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres mensarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga  Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten*

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (*).

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Share :

Baca Juga

Daerah

BERBAHAYA! DIKETINGGIAN 10 METER PARA PEKERJA PROYEK PEMBANGUNAN PD PASAR MAUK TANPA K3

Daerah

Pencemaran lingkungan Daur Ulang Oli bekas di duga tidak  punya Izin

Daerah

Perayaan Siwaratri Dibalik Jeruji, Momen Penguatan Mental Dan Spiritual Bagi Warga Binaan

Daerah

Bupati Humbahas Gandeng Pelaku Usaha Wujudkan Sinergi Dalam Pembangunan.

Banten

Komunitas UMKM Pasar Lama Tangerang Adakan Program Sertifikat Gratis Bagi Para Pedagang*

Daerah

Perdana Pimpin Apel, Kalapas Ajak Jajaran ASN Lapas Tabanan Semakin Kompak

Tangerang

KPU Tangsel Gelar Konferensi Pers Koordinasi Perkembangan Pilkada Tahun 2024

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut di Medan.

Contact Us