Kota Tangerang ,Liputannusantara.id- Proses sidang pengadilan Dinas PUPR Kota Tangerang yang berlangsung hari ini menjadi sorotan publik, setelah pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan negeri tangerang. Rabu, (14/06/2023)
Pada persidangan hari ini, pihak penggugat GGS melalui kuasa hukumnya, Dirisman Nadeak SH Mh, mempresentasikan kehadiran 5 (Lima) saksi fakta terkait gugatan keberatan ganti rugi pengadaan tanah jalan looping benda – kota tangerang.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat GGS melalui kuasa hukumnya yaitu saksi Yanto, yang menerangkan serta memberikan bukti pembayaran tanahnya kepada majelis hakim terkait pengadaan tanah untuk jalan tol JORR 2 pada tahun 2018.
Selain dari itu, saksi Yanto menunjukkan bukti pembayaran harga senilai Rp.11.750.000,- per meter persegi yang telah diterimanya dari pihak Jasa Marga. Dan pembayaran tersebut, merupakan dari total nilai ganti rugi sebesar Rp.10.350.000,- untuk tanah seluas 883 meter persegi yang terkena pembebasan.
Ketika pihak Tergugat 1, yaitu Dinas PUPR Kota Tangerang yang diwakili oleh JPN Kejaksaan Negeri Tangerang, mengajukan pertanyaan kepada saksi Yanto terkait statusnya sebagai pihak yang terkena pengadaan tanah. Saksi Yanto dengan tegas menunjukkan bukti pembayaran tanah yang diterimanya pada tahun 2018 dari pihak Jasa Marga terkait objek tanah yang dimilikinya pada saat pembebasan pengadaan tanahnya, walaupun nilai harga NJOP tanahnya yang terkena pembebasan, nilai harganya hanya sebesar Rp. 537.000. per meter persegi.
Selanjutnya dari Pihak Tergugat 2, Kantor Kementerian ATR&BPN Kota Tangerang, mengajukan juga pertanyaan kepada saksi Yanto terkait surat undangan panggilan yang pernah diterimanya.” Jawaban dari saksi Yanto, bahwa pihak Kementerian ATR&BPN tidak terlibat dalam surat undangan, dan surat panggilan undangan yang diterima oleh saksi yanto, tembusannya hanya sampai Camat Benda, yang juga diperlihatkannya kepada majelis
Pihak kuasa hukum GGS, Dirisman Nadeak SH MH diakhir fase persidangan sempat memberikan teguran kepada pihak JPN Kejaksaan Negeri Tangerang, yang mana pihak JPN Kejari Tangerang berani menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa pihak KJPP akan menghadirkan saksi pada besok di persidangan, namun hal itu langsung ditegur oleh Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, bahwa keterangan dari JPN Kejari Tangerang itu tidak bisa mewakili pihak dari pihak tergugat 3 KJPP Mushopah Mono Igfirly, umpat Kuasa hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang langsung saja di amini oleh majelis hakim.
Terhadap fakta sidang yang terjadi, langsung saja mendapat kecaman dari aktivis Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transpransi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya, Dedi pun meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan ganti rugi pengadaan tanah looping benda yang berlangsung pada hari ini, dapat memberikan kejelasan terkait tuntutan penggugat agar hak haknya penggugat tidak dizhalimi oleh pihak pemerintah kota tangerang, tegas Dedi Haryanto.
Selanjutnya Dedi pun berharap, agar kiranya pihak aparat penegak hukum pada kejaksaan negeri tangerang segera bertindak tegas dan jangan pernah pihak kejaksaan negeri tangerang mencoba bermain api dalam pengadaan tanah yang berada di jalan looping benda kota tangerang.
“Masa sih, harga tanah dalam NJOP bisa turun harga penilaiannya oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly yang ditunjuk sebagai mitra dinas pupr kota tangerang, dan Dedi langsung meminta agar pihak Dinas PUPR Kota Tangerang segera dilaksanakan proses lid dan dik oleh aparat penegak hukum dalam sengketa gugatan pengadaan tanah yang terkesan melanggar peraturan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, ungkap Dedi
Marbun