Menu

Mode Gelap
Sebut Wartawan Pemeras, Pemilik Usaha Minyak Jelantah Ngamuk Saat Hendak Dikonfirmasi Dirjenpas : Seluruh Warga Binaan akan Menikmati Daging Kurban PWI Kota Tangerang Sembelih 6 Kambing Kurban pada Idul Adha 2025 Ketua PBB DPD Provinsi Banten, Bambang Suwarno Marbun Hadiri Pengukuhan Ketua PPTSB Se-Tangerang Periode 2025-2029 Lapas Banyuwangi Dapatkan 17 Hewan Qurban untuk Dibagikan ke Warga Binaan Hari Raya Idul Adha, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Laksanakan Sholat Id dan Pemotongan Hewan Qurban

Uncategorized

Setelah Disegel, Aktivitas Tower PT Gihon Masih Berjalan: Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya Hentikan Kegiatan dan Sita Alat Kerja

badge-check


					Setelah Disegel, Aktivitas Tower PT Gihon Masih Berjalan: Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya Hentikan Kegiatan dan Sita Alat Kerja Perbesar

 

 

KOTA TANGERANG ,Liputannusantara.id- 4 mei 2025 Meski telah dilakukan penyegelan pada Senin, 2 Mei 2025, aktivitas pembangunan tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H.H.E. Naisan RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, masih tetap berlangsung. Pihak vendor terkesan mengabaikan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, selain itu juga terdapat laporan keberatan dari masyarakat sekitar.

Namun pada Rabu, 4 Juni 2025, Satpol PP Kota Tangerang kembali menemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Jose, turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan secara langsung dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah peralatan kerja di lapangan. Pihak yang bertanggung jawab juga turut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, setiap orang dilarang membangun tanpa izin dari Wali Kota. Kami tidak anti investor, tapi semua pihak wajib taat aturan. Urus izinnya dulu, baru bisa melanjutkan pembangunan,” tegas Jose kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa meskipun izin lingkungan dari warga sekitar telah diklaim ada, namun hingga saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum diterbitkan. “Kita hentikan sementara sampai proses perizinan dilengkapi,” tandasnya.

 

Pembangunan tower ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa warga yang tinggal dekat dengan lokasi proyek menyatakan keberatan terhadap keberadaan tower tersebut.

“Ketua RT 04 katanya dapat uang Rp10 juta buat lingkungan, tapi saya nggak pernah lihat penggunaannya. Jangan-jangan dipakai sendiri,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Ketua RT 04, Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin lingkungan. Namun ia mengakui bahwa masih ada sejumlah warga, terutama yang berada di sekitar lokasi tower, yang menyatakan keberatan terhadap proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta pentingnya transparansi dan keterlibatan warga dalam proses pembangunan yang berdampak pada lingkungan

Rosita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebut Wartawan Pemeras, Pemilik Usaha Minyak Jelantah Ngamuk Saat Hendak Dikonfirmasi

6 Juni 2025 - 09:55 WIB

Dirjenpas : Seluruh Warga Binaan akan Menikmati Daging Kurban

6 Juni 2025 - 09:44 WIB

PWI Kota Tangerang Sembelih 6 Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

6 Juni 2025 - 08:10 WIB

Ketua PBB DPD Provinsi Banten, Bambang Suwarno Marbun Hadiri Pengukuhan Ketua PPTSB Se-Tangerang Periode 2025-2029

6 Juni 2025 - 07:58 WIB

Lapas Banyuwangi Dapatkan 17 Hewan Qurban untuk Dibagikan ke Warga Binaan

6 Juni 2025 - 02:58 WIB

Trending di Uncategorized