
KOTA TANGERANG ,Liputannusantara.id- 4 mei 2025 Meski telah dilakukan penyegelan pada Senin, 2 Mei 2025, aktivitas pembangunan tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H.H.E. Naisan RT 04 RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, masih tetap berlangsung. Pihak vendor terkesan mengabaikan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, selain itu juga terdapat laporan keberatan dari masyarakat sekitar.
Namun pada Rabu, 4 Juni 2025, Satpol PP Kota Tangerang kembali menemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Jose, turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan secara langsung dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah peralatan kerja di lapangan. Pihak yang bertanggung jawab juga turut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, setiap orang dilarang membangun tanpa izin dari Wali Kota. Kami tidak anti investor, tapi semua pihak wajib taat aturan. Urus izinnya dulu, baru bisa melanjutkan pembangunan,” tegas Jose kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa meskipun izin lingkungan dari warga sekitar telah diklaim ada, namun hingga saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum diterbitkan. “Kita hentikan sementara sampai proses perizinan dilengkapi,” tandasnya.
Pembangunan tower ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa warga yang tinggal dekat dengan lokasi proyek menyatakan keberatan terhadap keberadaan tower tersebut.
“Ketua RT 04 katanya dapat uang Rp10 juta buat lingkungan, tapi saya nggak pernah lihat penggunaannya. Jangan-jangan dipakai sendiri,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Ketua RT 04, Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin lingkungan. Namun ia mengakui bahwa masih ada sejumlah warga, terutama yang berada di sekitar lokasi tower, yang menyatakan keberatan terhadap proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta pentingnya transparansi dan keterlibatan warga dalam proses pembangunan yang berdampak pada lingkungan
Rosita