Jakata, Juni, Liputan Nusantara,(LN).Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia dirayakan setiap tahun pada tanggal 5 Juni sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan penyelamatan lingkungan. Peringatan HLH Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bertepatan dengan perjalanan Konferensi Stockholm yang telah melahirkan perjanjian internasional dan kebijakan lingkungan hidup secara global.
Pemilahn sampah plastic
Konferensi Stockholm adalah konferensi yang diselenggarakan oleh PBB pada tanggal 5 s/d 16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Konferensi ini adalah konferensi tingkat dunia yang pertama kali membahas isu lingkungan hidup dan menjadi dasar ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, selebriti dan masyarakat di seluruh lapisan dunia mengadopsi HLH Sedunia dan berpartisipasi dalam perayaan setiap tahunnya untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 diselenggarakan di Pantai Gading dengan tema “Solutions to Plastic Pollution” yang diterjemahkan menjadi “Solusi untuk Polusi Plastik” dengan kampanye #beatplasticpollution. Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bahwa pada tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Saya penulis sebaga Petugas PJLP DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta, turut ambil bagian dalam membersihka ingkumgan Hidup , memilah Plastik sebagai peran serta memperingati Lingkungan Hidup sedunia 5 Juni 2023 ini,
Pemilahn sampah plastik
Permasalahan sampah plastik dapat mengakibatkan tiga jenis krisis yang melanda planet kita yaitu: perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati, dan polusi. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id) di tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik. KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.(Baho)