Menu

Mode Gelap
Lintas Sektoral Kabupaten Humbahas Rakor Terkait Situasi Kamtibmas. Upaya Wujudkan Lapas Jember Zero Halinar, Kalapas Pimpin Razia Kamar Hunian Pengurus Baru FKUB 2025–2030 Dilantik, Bupati Tegaskan Peran Strategis Kerukunan Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat Motivasi Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bentuk Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan

Uncategorized

Sebut Lapas Terlibat Narkoba, Salah Satu Media GWI, Membuat Berita Bohong, Terancam Dilapor Balik

badge-check


					Sebut Lapas Terlibat Narkoba, Salah Satu Media GWI, Membuat Berita Bohong, Terancam Dilapor Balik Perbesar

 

 

Jakarta,Liputannusantara.id- Belakangan Ini diduga Salah Satu Media Media Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Investigasi Indonesia Jadi Sorotan, karena membuat Fitnah dan Berita Bohong terkait adanya Dugaan Transaksi Narkoba di Lapas Kuala Tungkal.

Setelah dikonfirmasi Beberapa Pihak di Lapas Kuala Tungkai, tidak ditemukan adanya transaksi narkoba tersebut bahkan dianggap menyerang Lembaga Ditjenpas Kemenimipas dengan Berita Bohong.

Walaupun Belum Mendapat Konfirmasi Lebih Jelas terkait Penyerangan Fitnah dilakukan Ditjenpas Kemenimipas , Ketua Umum Fast Respon dan Penjab Mitra Media Kemenimipas Agus Flores Angkat Angkat Bicara.

Menurut Agus Flores, Senin (1/9) Di Makassar mengatakan , Penyerangan Fitnah tanpa bukti Terhadap Institusi Lembaga Ditjenpas Kemenimipas, harus di Lawan dan dilakukan Proses Hukum Terhadap Media Tersebut. Agar Jangan Membuat Berita Bohong Kepublik, berulang ulang kali.

” Nanti Saya Hubungi Pak Menteri Untuk Memastikan Langkah Hukum apa yang menjatuhkan Institusi Lapas Ditjenpas tersebut,” tegasnya.

Aguspun Telah Mengkonfirmasi Kepihak Media tersebut untuk Mengklarifikasi Pemberitaan Dimaksut, Sayangnya berita Fitnah itu tidak pernah diklarifikasi atau di takedown pemberitan tersebut.

Keberatan Pengacara ini terkait, adanya Berita Media Online, Gabungnya Wartawan Indonesia
GWI Investigasi Indonesia. PT.Gabungnya Wartawan Indonesia, diterbitkan Berita Selasa 12 Agustus 2025 Waktu : 18 :58 wib, Berjudul,
7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkai, di duga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat , ditulis REPORTER ; berinisial ZI. Beralamatkan :
JL. Veteran Blok D.12 Nomor 14 Kel. Sukasari – Kec. Tangerang, Kota Tangerang – Pos. 15118
ptmediagwi@gmail.com
0817717715
082177717715

” Kalau Buat Berita Sesuai Fakta Bukti, Jangan Media Membuat Berita bohong, yang mengakibatkan merugikan institusi dan orang tertentu,” tegasnya Agus Flores.

Dia pun mengatakan Diduga Rilisan Pemberitaan tersebut Berita bohong dan dianggap tidak berimbang .

Bahkan Fitnah dilakukan terhadap Lk. Samsul, penghuni kamar 4 Blok Ekalaya, yang diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk melakukan aksi penipuan lintas provinsi—dari Lampung, Palembang, Jambi, hingga Sumatera Barat.

Lanjut Agus Flores, soal Samsul berupaya mengintervensi pemberitaan andalasraya.com demi melindungi “bosnya” — oknum petugas lapas bernama Rahmad, merupakan haknya untuk membela dan Klarifikasi berita bohong.

” Wajarlah Para Korban Fitnah Melakukan Klarifikasi Terhadap Berita Bohong, dan media harus terima, ” ujar Pengacara Senior ini.

Bahkan Rahmad disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Samsul, padahal tidak ada terjadi Hubungan Emosional tersebut.

” Cerita itu diada adakan seolah olah 7 Kantong Sabu di Atas Plafon
di depan kamar 9 Blok F dan menemukan setengah ons sabu—yang kemudian berkembang menjadi temuan lebih dari 7 kantong sabu bersama rekannya.

” Cerita itu dibuat Seorang napi, Samsul, bahkan blak-blakan menyebut,Setoran Uang dan Fasilitas Istimewa
Selain narkoba, mencuat pula isu adanya setoran Rp20 juta per bulan dari napi bernama M. Saing kepada Rahmad untuk disetorkan ke Kalapas, itu kejahatan fitnah,” tegasnya.

Agus mengatakan Penyerangan Institusi Lapas dengan Berita Bohong tanpa bukti dapat dikenakan UU ITE ancaman pasal 27 Dikenakan Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp. 1 Miliyar.

Dan dapat dijerat Dengan UU no 40 tahun 1999 .Kode Etik Jurnalitik (KEJ) . Terkait PASAL 3,4,8,9 dan 10.

Kasus ini akan dilaporkan Pihak Keluarga Ke Dewan Pers dan Mabes Polri .

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lintas Sektoral Kabupaten Humbahas Rakor Terkait Situasi Kamtibmas.

2 September 2025 - 13:59 WIB

Upaya Wujudkan Lapas Jember Zero Halinar, Kalapas Pimpin Razia Kamar Hunian

2 September 2025 - 13:04 WIB

Pengurus Baru FKUB 2025–2030 Dilantik, Bupati Tegaskan Peran Strategis Kerukunan

2 September 2025 - 12:38 WIB

Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat Motivasi

2 September 2025 - 02:51 WIB

Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

2 September 2025 - 02:46 WIB

Trending di Uncategorized