Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:09 WIB

SDN Se Kecamatan Tanggunggunung Diliburkan,Kepentingan RAT Koperasi

 

Liputannusantara.com Tulungagung 13/02/2025,,Pemerintah sudah menetapkan hari – hari tertentu di mana untuk Libur,Aturan libur sekolah diatur dalam Surat Edaran (SE) 3 Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan.

Libur sekolah bulan Ramadhan 2025
Libur awal puasa pada tanggal 27 Februari–5 Maret 2025
Masuk sekolah pada tanggal 6–25 Maret 2025
Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama pada tanggal 26 Maret–8 April 2025
Masuk sekolah kembali pada tanggal 9 April 2025
Libur semester genap 2025
Libur sekolah semester genap direncanakan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai Sabtu, 28 Juni 2025 hingga Sabtu, 12 Juli 2025
Libur tambahan sekolah Februari 2025
Libur tambahan sekolah Februari 2025 ini dimulai dari menjelang Ramadan dan tidak tercantum dalam kalender resmi
Kegiatan pembelajaran mandiri
Selama libur awal puasa, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah
Penyesuaian kegiatan dan jam belajar
Setelah libur awal puasa, kegiatan belajar-mengajar akan disesuaikan dengan jam belajar.

Baca Juga  Lantik 3 Pejabat administrasi dan 2 Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkum Bali Ingatkan Tingkatkan Kompetensi Wujudkan Pelayanan Prima*

Akan tetapi demi kepentingan sekelompok Guru yang Berkepentingan di Wilayah kecamatan Tanggunggunung Meliburkan Para Siswa Siswi Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Tanggunggunung pada hari Kamis (13/02/2025) dengan alasan mengadakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan,tahun buku 2024 ‘Koperasi Konsumen KPRI BAGUS’

Baca Juga  Musrenbang Di Kecamatan Lintongnihuta Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2026.

Berdasarkan penelusuran terkait kegiatan tersebut ternyata juga sudah seijin dinas pendidikan kabupaten tulungagung.Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Kasubag umum Darmono dinas pendidikan.
“Sesuai dengan ijin yang diberikan,kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30”,jelas darmono

Lebih lanjut kepala sekolah beserta guru-guru yang tergabung dalam keanggotan tetap dihitung masuk kerja seperti biasa meskipun tidak memberikan pembelajaran.
“Mereka tetap dianggap masuk kerja seperti biasa dengan melakukan checkclok”,lanjut darmono tanpa menjelaskan lebih rinci alasan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan belajar mengajar dilakukan pada waktu siswa seharusnya mendapatkan hak mereka..

Ap/Bt

Share :

Baca Juga

Daerah

PENJUAL OBAT TANPA IZIN EDAR DIAMANKAN POLRES METRO TANGERANG KOTA PADA SAAT BULAN SUCI RAMADHAN*

Daerah

Musrenbang di Kecamatan Doloksanggul “Usulkan Program Super-Super Prioritas”

Daerah

Kalapas Banyuwangi Kunjungi Polresta Banyuwangi: Perkuat Sinergi dan Bahas Strategi Penanganan Kedaruratan

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang R-APBD 2025.

Daerah

Kalapas Banyuwangi Tegaskan Layanan Integrasi kepada Warga Binaan Diberikan Tanpa Dipungut Biaya

Daerah

Petani Melimpah,Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Mulai Terdistribusi

Daerah

Perdana Sambangi Lapas Tabanan, Pembinaan dan Humas Lapas Tuai Pujian Kakanwil Ditjenpas Bali

Daerah

Perketat Keamanan, Lapas Jember Tingkatkan Trolling di Bulan Ramadhan

Contact Us