Home / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya*

 

TANGERANG,Liputannusantara.id — Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.

Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024).

Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.

Baca Juga  Galian Kabel PLN disialir ada konspirasi di kalangan PLN.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024*

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Humas

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastor Andi Simon dan IAS Hadiri Perayaan Natal Gesba Pusat Makassar, Pdt Daniel Kusbin: Marilah Kita Pergi ke Betlehem

Banten

Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu DPD Banten Berduka: St. Biner Purba Berpulang ke Pangkuan Tuhan

Banten

Antisipasi Banjir, Koramil 02/Btc Turunkan 10 Personil

Daerah

Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada para korban kebakaran yang mengalami musibah di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

Daerah

Perayaan Natal Perdana Aliansi Pers Humbahas, Dihadiri Oleh Pemkab dan Forkopimda Humbahas

Banten

Bersama Polsek Karawaci, Wakapolres Lakukan Giat Ngopi Kamtibmas di Cimone Jaya

Banten

Ponpes Makhzanul Adzkia Pandeglang Ajari Santri Menulis Berita

Banten

Polres Bandara Soeta Gagalkan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Contact Us