Home / Tangerang

Senin, 18 September 2023 - 22:55 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus Bajaj, Saat Ditanya Soal Ijin BTS

Tangerang, liputannusantara.id – Pembangunan Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang berada di Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang, membuat Satpol PP, mulai dari Sekdis hingga Roni yang mengaku hanya Kaleng Kaleng di Satpol PP pasang jurus bajaj “Ngelles” Tidak ingin dipersalahkan, hingga Roni menyebut si A dan si B (inisial-red) yang diketahui sosok tersebut seorang aktivis disebut sebut ada didalam pembangunan BTS itu.

 

 

BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Kota Tangerang sendiri, memang berada di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole. Namun seturut dengan maraknya pembangunan BTS tersebut, ternyata pihak pengelola tidak mengurus ijin nya, seharusnya pembangunan tower tersebut di tunjang dengan landasan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah.

Tower BTS ini berdiri tepat di RW 04 RT 05 Kelurahan Panunggangan Utara Kec. Pinang Kota Tangerang, dan dipastikan tidak mengantongi ijin. Hal itu diungkapkan Staf ahli Dinas Perijinan Kota Tangerang saat di konfirmasi Wartawan. Bahkan Dinas Perijinan (DPMPTSP) Kita Tangerang tidak mengetahui nya.

 

lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang, membuat para pengelolah nakal ini semakin melenggang. Saat ini saja sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Tahun 2022 di Kota Tangerang sudah mencapai 2000 tower yang seharusnya hanya 970 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara, sampai sampai Kota Tangerang dijuluki Kota Ribuan Tower.

Baca Juga  Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah.

 

Lurah Panunggangan Utara ‘Warji’ justru terlihat bingung saat dikonfirmasi wartawan tentang keberadaan Tower tersebut, dengan berat hati menyampaikan, kalau dirinya  sudah melaporkan keberadaan tower tersebut ke Satpol PP Kota Tangerang. Namun tidak dirinci laporan yang disampaikan terkait apa, dan itu dilakukan nya lewat pesan What’sap.

 

“Itu kewenangan Pol PP. Saya sudah laporkan mungkin tim lagi sibuk, juga sudah saya laporkan lewat watshapp. IT juga bisa di jadikan barang bukti. Tadi Pol PP ke situ, belum tau kelanjutannya,” kata Warji dengan singkat kepada wartawan,(17/09/2023)

 

Tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias illegal. Saat diratakan ke Satpol PP Kota Tangerang, ‘Vito’ Sekdis hanya memberikan jawaban singkat, bahwa pihak nya akan segera menindak lanjuti. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

 

Wali Kota Tangerang di minta tegas Untuk Menindak Proyek BTS atau Tower yang tidak punya Ijin itu. ‘M. Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) angkat bicara.

Baca Juga  KGBN DPC KOTA TANGERANG LAKSANAKAN RAPAT KORDINASI, DALAM RANGKA KUNJUNGAN CALON PRESIDEN 2024 GANJAR PRANOWO KE KOTA TANGERANG.

 

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota tangerang hingga saat ini sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimum, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 

“Dengan menjamurnya pembangunan tower di Kota tangerang menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Selain itu sudah tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ada yang tidak lazim dengan keberadaan Tower tersebut. Camat dan Lurah terlihat kaget saat dimintai tanggapan nya oleh wartawan. Seharusnya, dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, sanksi administrasi atau penyetopan bisa dilakukan oleh Lurah dan Camat dan berlanjut ke pembongkaran oleh Satpol PP.

 

Beredar isu, ternyata pihak Tower telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk kordinasi atau “uang saku” agar mereka bisa ikut  memuluskan pembangunan nya meski tanpa ijin, termasuk ke oknum  RW  diduga uang sebesar Rp 21 juta mengalir, yang dimungkinkan dana lainnya ikut mengalir sampai ke Satpol PP, yang membuat mereka pakai jurus Bajaj dan bungkam.

 

Penulis: S.Manahan

Share :

Baca Juga

Tangerang

Tower Ilegal di jalan Maulana Hasanudin tanpa Izin dan Keberadaanya juga diatas Trotoar ,PT MAJA kangkangi perda kota tangerang.

Tangerang

KGBN DPC KOTA TANGERANG LAKSANAKAN RAPAT KORDINASI, DALAM RANGKA KUNJUNGAN CALON PRESIDEN 2024 GANJAR PRANOWO KE KOTA TANGERANG.

Tangerang

PSI Kota Tangerang Optimis Raih 1 Fraksi di tahun 2024

Tangerang

PEMASANGAN TIANG PENYANGGA FIBER INTERNET DI KELURAHAN KARANG MULYA KECAMATAN KARANG TENGAH,DIDUGA BELUM DAPAT IZIN DARI DINAS TERKAIT.

Tangerang

Peringati HAORNAS, Lapangan Rawa Kambing, Digoyang SICITA Dan Diguyur Doorprize

Tangerang

Pelantikan Pengurus DPC BERANI Kota Tangerang: Sebuah Tonggak Baru Menuju Pemilu 2024″

Tangerang

SATPOL PP KOTA TANGERANG TIDAK MELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSINYA SEBAGAI PENEGAK PERDA.

Tangerang

GALIAN PIPA AIR BERSIH PDAM TIRTA BENTENG sangat mengganggu pengguna jalan yang mau ke rumah sakit untuk berobat

Contact Us