Home / Banten / Tangerang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 06:24 WIB

Satpam Halangi Tugas Jurnalis: Arogansi SMA Negeri 2 Kota Tangerang

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Sebuah insiden yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebebasan pers terjadi di SMA Negeri 2 Kota Tangerang. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024,Eliaman seorang jurnalis dari Media Otonomi.com mengalami perlakuan tidak pantas saat berupaya melakukan konfirmasi dan wawancara dengan pihak sekolah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan besar dan mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama komunitas jurnalis di Kota Tangerang.

Insiden ini terjadi ketika sang jurnalis mencoba menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait PPDB kepada pihak sekolah. Namun, bukannya menerima respon yang layak, jurnalis tersebut justru dihalangi oleh satpam sekolah, yang bertindak secara arogan dan tidak profesional. Kejadian ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Baca Juga  Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta*

Dorhan Marbun, Pimpinan Redaksi Metronusantara.com, menyatakan bahwa tindakan satpam tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. “Ini bukan hanya pelanggaran ringan. Menghalangi tugas seorang jurnalis adalah pelanggaran yang serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan seperti SMA Negeri 2 Kota Tangerang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Maripin Munthe, Ketua DPP LSM Independent Sosial Control, turut mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, menghalangi tugas jurnalistik bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan informasi. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan semacam ini tidak boleh dianggap enteng karena dapat mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak memihak,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

Dalam pernyataannya, Maripin Munthe juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal sebesar Rp 500 juta. Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di lembaga manapun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden ini.

Rosita.S

Share :

Baca Juga

Banten

Sekjen DPD Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI ) Prov.Banten Suhardiman Angkat bicara Ada nya kasus bulying siswi dan keluarkan siswa SMK Darma siswa .

Banten

Wakapolda Banten Pimpin Upacara Penutupan Pemantapan Bintara dan Tamtama Remaja Tahun 2024

Banten

Kadis Pendidikan H. Jamaludin Merasa di Fitnah Dengan Beredarnya Video

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang*

Banten

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang*

Banten

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang*

Bisnis

Diduga Perusahaan Dagang Online di Pergudangan Dadap Indah Kosambi Mengedarkan Barang Tanpa Izin Edar

Tangerang

Gudang Rokok Ilegal PT Tang Jaya Mandiri Mengaku Berlindung di bawah Bendera AWDI,  Tidak Terdaftar di Google, Beroperasi di Tengah Kompleks Perumahan

Contact Us