
Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Sudah menjadi suatu keharusan atau kewajiban bagi perusahan yang telah berproduksi untuk mengantongi beberapa tahap perizinan.
Karena perizinan sudah menjadi dasar atau aturan dari pemerintah terhadap para pengusaha.
Kesigapan jajaran UPTD Provinsi Banten wilayah Kab Tangerang setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan yang terbit oleh beberapa media.
Deden selaku pengawas UPTD bersama jajaran nya melakukan pengecekan ke PT Keycoco mas Indonesia yang berlokasi di wilayah Sukadiri
Setelah di konfirmasi ironisnya pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan wajib lapor ketenaga kerjaan perusahaan ( WLKP ) dan surat perizinan lain nya.
Sudah semestinya perusahaan memperhatikan standar keamanan yang di antaranya ( K3 )
Sedang para pekerja setiap harinya bergelut dengan bebu dari hasil olahan arang batok kelapa yang di jadikan briket.
mereka tidak mengenakan masker sehingga sangat berdampak untuk kesehatan para pekerja.
Tidak hanya itu, kesejahteraan para karyawanpun manjadi prioritas tentunya di mana dia bekerja.
Tapi yang ada justru sebalik nya.
Para pekerja menerima upah di bawah UMK daerah ya itu 60 ribu hingga 65 ribu setiap harinya.
Ketika di konfirmasi mereka juga tidak memiliki Jaminan kesehatan ( BPJS ).
Dan aneh nya ketika pihak perusahan di konfirmasi oleh pengawas UPTD Propensi Banten wilayah Kabupaten Tangerang ( Deden ) pihak perusahaan memaparkan ” kalau karyawanya ada yang menerima gaji 170 ribu per hari ” papar nya.
Sedang hasil wawancara awak media dengan beberapa karyawan PT Keycoco Mas Indonesia
mereka menerima gaji 60 ribu sampai 65 ribu per hari. Sehingga fenomena ini terkesan pihak perusahaan di duga telah menutup – nutupi dan menghindar dari fakta yang terjadi di perusahaan.
Oleh itu masyarakat berharap agar pemerintah selalu hadir untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan yang lalai akan kewajiban nya.
Dan melakukan langkah penegakan hukum serta memberikan sangsi bagi perusahan yang tidak taat terhadap peraturan.
Kopral