Home / Metropolitan

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:36 WIB

Retribusi pelayanan Kebersihan Akan Diberlakukan per 1 Januari 2025

Pemulung memilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Jakarta, Desember,Liputan Nusantara (LN), Retribusi Daerah adalah  Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah atas jasa atau ijin tertentu yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.

Retribusi daerah bersifat sukarela. Dibayar sendirir  dan diterima secara langsung.

Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan atau, Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC) di Jakarta, Selatan, Rabu (30/10), untuk melihat kerja JRC menggencarkan upaya pemilahan sampah dimulai dari warga sekitar kawasan

Dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi: Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengendalian Lalu Lintas.

Kunjungi Jakarta Recycle Center Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Siap Dukung Penyesuaian Isu Sampah Jakarta

Jenis pelayanan dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

  1. Retribusi Jasa Usaha

 

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Perizinan Tertentu

 

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Terten

 

Cara Penghitungan Retribusi

Dalam foto pada 18 Agustus 2014, para pekerja membongkar dan memilah wadah berisi sampah elektronik yang dikumpulkan dari daerah kumuh Nairobi, Kenya, dan dibawa untuk didaur ulang.

Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

 

Apa Fungsi Retribusi Daerah ?

*.Berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah

*.Berfungsi sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah

*. Berfungsi sebagai unsur pemerataan pendapatan masyarakat daerah

 

Lautan Sampah plastic

Rincian Pajak dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta

Baca Juga  " Kardinal  Mgr. Suharyo Uskup Agung Jakarta Kunjungi Papua"

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan peraturan tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di wilayah DKI Jakarta. Beleid ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan yaitu 5 Januari 2024,” ungkap Lusiana di keterangan, Senin (22/1).

Adapun jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok. Selain itu juga ada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame dan pajak air tanah. Sedangkan jenis retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan beleid ini adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Dilansir dari Tribunnews.com.com,Jakarta, Seruan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang “Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan diSekitar Bangunan/gedung dan Rumah Tangga”

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.  Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137.

Menteri LH dukung aturan Jakarta wajibkan badan usaha kelola sampah.

Menteeri LH Hanif juga menyampaikan pihaknya akan memperkuat aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kewajiban pengelolaan sampah oleh badan usaha.

 

Kunjungi Jakarta Recycle Center Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Siap Dukung Penyesuaian Isu Sampah Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Fasiol Nurofiq didampingi oleh Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati melakukan kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC) di Pesanggrahan, Jakarta pada rabu siang (30/10). Kunjungan ini merupakan rangkaian pemetaan dan pencarian solusi dari permasalahan penanganan sampah di Jakarta.

RC sendiri adalah hasil dari program kerja sama Ditjen PSLB3 dengan The Japan International Cooperation Agency (JICA) dan merupakan pengelolaan sampah yang mengedepankan partisipasi warga dalam bentuk pemilahan sampah serta komitmen pengangkutan sampah terpilah.

 

Dalam kunjungannya Menteri Hanif mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto terkait kinerja JRC dan terpantau pada tahun 2023 warga dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang dengan rata-rata jumlah residu yang dihasilkan hanya 41,32%.  Jakarta dengan 11,4 juta penduduknya memiliki potensi 7.000-8.000 sampah per hari dengan 50% nya merupakan food waste yang berakhir ke TPST Bantargebang. “Ada 4000 ton per hari food waste yang harus kita selesaikan permasalahannya, dari 4000 ton tersebut dari data DKI Jakarta mengatakan bahwa 50% merupakan sampah rumah tangga dan 50% sampah badan usaha, jadi kita akan menyelesaikan dua permasalahan itu dengan pendekatan yang berbeda” ujar Menteri Hanif.

Baca Juga  Surat Terbuka Prof Arya Hadi Dharmawan, Ahli Kehutanan IPB, Kepada Presiden Prabowo Subianto

Food Waste adalah makanan yang siap dikonsumsi oleh manusia namun dibuang begitu saja dan akhirnya menumpuk di TPA.

Sebagaimana yang saya (Ringo) publikasikan  di media ini (LN), edisi September ’24 dibawah judul,

“Apa Dampak Membuang Sisa Makanan, Terhadap Lingkungan “? Disitu saya jelaskan bahwa yang sering menyisakan makanan, selain mubazir, tahukah kamu jika sisa makanan ternyata punya dampak buruk bagi lingkungan? Bukankah makanan termasuk sampah organik yang mudah terurai? Kenapa bisa punya dampak buruk, ya?

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,  dalam diktum kesatu surat keputusan Menteri Sosial RI Kategori Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu dibagi 2 yaitu :

  1. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, dan
  2. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregist

Perlu hati yg damai, pikiran jernih,positif ,manunggaling cipto,roso,karyo  kata RB Sutarno sahabat penulis aktivis Lingkungan hidup ini yang getol mengedukasi  warga untuk mengolah dan memanfaatkan hasil olahan sampah yang bernilai ekonomis ini, dengan menggerakkan diri, keluarga,komunitas berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjadikan permasalahan sebagai pintu masuk hidup peduli, menjadi solusi sekecil apapun beraksi nyata, inspiratif,kreatif menjadikan masalah sebagai kesempatan , peluang edukasi hidup ramah lingkungan.  Beribu kali berita buruk,contoh tak terpuji di share, sangat kecil dampak perubahannya. Sekecil apapun aksi,solusi ,contoh disosialisasikan tentu membawa pencerahan untuk tumbuhkan kesadaran hidup peduli untuk wujudkan Bumi Rumah Bersama yg nyaman.

Sisa makanan akan mengganggu microbiome di tanah. karena adanya pertemuan patogen (bakteri penyebab penyakit) dari sisa makanan yang terbuang. Sedangkan microbiome tanah sendiri adalah komponen kunci dari ekosistem alami dan ekosistem yang dikelola.

 

Microbiome adalah sekumpulan mikroorganisme hidup yang terdiri dari bakteri, jamur, virus, archaea, dan lain sebagainya yang keberadaannya sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia. Microbiome ada di mana-mana termasuk di lingkungan, baik di tanah, air, bahkan udara.

Jika microbiome tanah terganggu akibat bakteri patogen maka peran microbiome untuk kesuburan tanah, produksi tanaman dan merespon perubahan lingkungan akan terganggu.

Oleh karena itu musim hujan sudah mulai. Maka   Pastikan sampah terkelola secara tuntas ,sebagai wujud tanggung jawab untuk tetap bersih, saat hujan tiba,tanpa banjir,gorong ² tersumbat oleh sampah. Demikian Tarno pangilan akrabnya , mengakhiri  keterangannya  di WAG, Jumat 27September 2024.( Ring-o)

Share :

Baca Juga

Metropolitan

Ziarah Pengharapan Tahun Yubelium 2025

Hukum/Kriminal

Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

Metropolitan

Legal Administrasi dan Etika Profesi untuk anak Perusahaan PLN

Metropolitan

Judul “Sampah Dikalangan Pelajar” ?

Metro

: Warga Jakarta,akan Dibebaskan Dari  Retribusi,  Jika mendaftar sebagai Nasabah Bank Sampah. 

Metropolitan

Ekologi Politik Kualitas Air

Metropolitan

“Prepare For The Unexpected” Atau ” Bersiap Menghadapi Hal  Yang Tidak Terduga”.

Metropolitan

 “Ekologi Sufisme- Dimensi Spiriual Ekologi Islam”

Contact Us