Home / Banten / Daerah / Tangerang

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:10 WIB

PWI Pusat Hanya Akui Rian Nopandra Sebagai Ketua PWI Banten

 

 

SERANG,Liputannusantara.id-Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Pusat menyatakan hanya mengakui satu kepengurusan di Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Banten yang sah dan legal sesuai dengan Peraturan Dasar(PD) dan Peraturan Rumah Tangga(PRT). Kepengurusan yang sah tersebut adalah dibawah kepemimpinan Rian Nopandra hasil konfrensi PWI Banten yang dilaksanakan pada 27 Maret 2024 dan diperkuat dengan SK PWI Pusat nomor 194-PGS/PRB/PP-PWI/lX/2024.

PWI Pusat melalui Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang dalam surat arahannya menyatakan diluar kepengurusan Rian Nopandra, pihaknya menyatakan itu merupakan pengurus PWI Banten illegal. Karena KLB yang diselenggarakan tidak konstitusional dan melanggar PD-PRT PWI, khususnya melanggar pasal 33 PRT PWI.

“PWI Pusat menyatakan saat ini hanya ada satu kepengurusan PWI Provinsi Banten yang sah dan legal sesuai dengan PD PRT, yakni kepengurusan hasil Konfrensi PWI Banten tanggal 27 Maret 2024 dengan ketua Rian Nopandra,”kata Zulmasyah Sekedang dalam arahannya.

Baca Juga  Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai, Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi

Untuk itu kata Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat menginstruksikan kepada Ketua PWI Banten Rian Nopandra bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan beserta seluruh jajaran pengurus untuk menertibkan pengurus PWI Banten yang tidak konstitusional agar kembali taat dan patuh kepada PD PRT.

Akan tetapi bilamana tidak dapat ditertibkan, dipersilahkan untuk menempuh mekanisme organisasi dan atau menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengurus PWI Banten illegal kepada aparat penegak hukum, karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan kop surat palsu PWI Banten.

“Tertibkan pengurus PWI Banten yang tidak konstitusional agar kembali taat dan patuh pada PD-PRT. Tetapi bilamana tidak dapat ditertibkan, maka dipersilahkan untuk menempuh mekanisme organisasi dan atau menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengurus PWI Banten tidak konstitusional,”ujar Zulmansyah lagi.

Baca Juga  Bupati Humbahas Tinjau Tempat Sidang Pengadilan Negeri Tarutung di Doloksanggul.

“PWI Pusat mengharapkan PWI Banten tetap bersatu, solid dan kompak dibawah kepemimpinan Rian Nopandra sebagai ketua PWI Banten 2024-2029 yang sah dan konstitusional,”tambah Zulmansyah.

Sekertaris PWI Banten, Fahdi Khalid membenarkan adanya surat arahan dari PWI Pusat. Surat itu kata Fahdi akan dijadikan acuan bagi pengurus PW Banten untuk mengambil langkah strategis guna menyelamatkan organisasi dan demi kelancaran roda organisasi.

“Iya benar, surat itu ada, salah satu bunyinya adalah menyatakan jika Pak Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten yang sah,”kata Fahdi.

Marbun

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Terima Audiensi BPS Dan BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Musrenbang Kecamatan Sijamapolang 2025, Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan.

Daerah

Polisi Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang*

Daerah

Perangkat Desa tujuh bulan tidak masuk kantor, Kades Sigumpar Kecamatan Lintong Nihuta Memberhentikan.

Daerah

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Jember Pantau Layanan Kunjungan.

Daerah

Jalin Koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, Lapas Banyuwangi Akan Kembangkan Program Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Warga Binaan

Daerah

Ketua Advokasi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Banten Beserta Jajaran,nya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 2025

Banten

BUPATI TANGERANG MOCH MAESYAL RASYID RESMIKAN PEMBANGUNAN HUNIAN LAYAK HUNI DI KAMPUNG TANJUNG KAIT DESA TANJUNG ANOM KECAMATAN MAUK

Contact Us