Home / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:04 WIB

Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.

“Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.

Baca Juga  Peduli Kasih BPD GBI Provinsi Banten Bagikan 1.000 Sembako Bagi Masyarakat Tangsel

Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red),” kata Saiful.

Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.

Baca Juga  Bulan Juli 2024, 8 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran

“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Humas

Share :

Baca Juga

Daerah

PPDI DPC Humbahas Gelar Aksi; 1Tahun Kematian Mangasa Marbun Tidak Tuntas Oleh Polres Humbahas.

Daerah

Darurat !!! Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Cibodas Kota Tangerang Semakin Marak

Banten

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Dinkes Kesehatan Kota Tangerang.

TNI/Polri

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Banten

PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Pengembangan Sistem Suplay Air Bersih Zona 2*

TNI/Polri

Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol

Tangerang

Pentas PAI Tingkat SD Se-Kecamatan Ciputat Berjalan Sukses Dan Meriah

Banten

Mafia solar bersusidi  merjalela di Kota Tangerang “Wartawan Dikeroyok, Ketua GWI Mendesak Penegakan Hukum Tegas**

Contact Us