Home / Banten / Daerah / Hukum/Kriminal

Minggu, 29 September 2024 - 10:34 WIB

Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Serang ,Liputannusantara.id- Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menjadi ladang pungutan liar (pungli) di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan biaya hingga Rp1,5 juta per bidang tanah yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna dan Sekdes setempat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp1,5 juta oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Pangawinan. Uang tersebut, menurut oknum tersebut, diperuntukkan untuk biaya pengajuan Rp250.000, pembuatan surat hibah Rp1 juta, dan pengukuran Rp250.000.

“Saya yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya Rp 1,500.000. Oknum Ketua Karang Taruna per bidang tanah beralasan untuk pengajuan Rp.250.000, Pembuatan surat hibah Rp.1000.000 dan pengukuran Rp.250.000,” jelas warga tersebut.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota*

Ia menambahkan bahwa oknum Ketua Karang Taruna meminta uang tersebut melalui pesan WhatsApp. “Kamunya di mana sekarang di Bayur apa di mana? Jadi begini ya, kamu membuat surat gibah biayanya 1 jt, dan biaya pengajuan sertifikatnya biaya beli materai 250 rb serta biaya pengukurannya 250 rb,” tulis oknum Ketua Karang Taruna dalam pesan WhatsApp yang diterima warga tersebut.

Di waktu yang berbeda, oknum Sekdes Desa Pangawinan berinisial J membenarkan adanya pungutan biaya PTSL senilai Rp1,5 juta yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna. “Iya benar di Desa Pangawinan Program PTSL di pungut biaya 1,5 jt Oleh oknum Ketua Karang taruna Desa Pangawinan,” ujar J melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan Program dan Arah Kebijakan Presiden RI.

Lebih lanjut, J bahkan mengaku terlibat dalam pungutan biaya PTSL tersebut. “Saya juga terlibat pak, tapi saya akan berkoordinasi dengan rekan saya jika ada berita berita terkait pungutan liar (Pungli) di Desa Penanganan,” jelasnya.

Terkait hal ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungli program PTSL di Desa Pangawinan. Program yang seharusnya membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Red/Tim

Share :

Baca Juga

Banten

PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Daerah

Bergerak Menembus Banjir Rob: Aksi Nyata Lintas Agama Bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono untuk Lingkungan

Daerah

Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024

Banten

Komunitas UMKM Pasar Lama Tangerang Adakan Program Sertifikat Gratis Bagi Para Pedagang*

Daerah

GAWAT Mantapkan Program Kerja, Gelar Raker 2024 dan Perayaan HUT ke-2

Banten

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Daerah

KPU Gelar FGD Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Lembaga Vertikal.

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang

Contact Us